
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada media mengungkapkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tak mengantongi izin (untuk pergi umrah).
Mirwan diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor melanda Aceh Selatan.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Bima Arya Jumat (5/12/2025).
Terbaru Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan itu.
Dasco mengatakan, Gerindra telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan kadernya itu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 23/2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR RI itu pun meminta Kemendagri untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, menyusul sanksi terhadap Mirwan.
“Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” jelas Dasco. Diberitakan sebelumnya, Mirwan menjadi sorotan publik setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan dilanda bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025.
Kemendagri pun menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa Mirwan setelah kepulangannya ke Tanah Air.
“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin (8/12/2025).
Di samping itu, Mirwan juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. (*)
























