LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor100.3.4/7493/DISBUDPAR tentang penghentian sementara aktivitas tempat hiburan malam (THM) dalam rangka menghargai tahun baru islam 1 Muharram 1448/Hijriah.
SE itu berlaku sejak pukul 00:00 WITA atau tempat di tanggal 16 Juni 2026. Dan aktivitas THM dapat kembali beraktivitas di pukul 00:00 WITA atau Rabu (17/6) mendatang.
Surat edaran itu tujukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait lainnya dalam mengambil langkah yang dianggap perlu dalam menghargai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H/2026.
Terkait SE tersebut awak media mengkonfirmasi hal itu ke ketua harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar Andi Rahmat Saleh.
Ketua Harian APIH Makassar mengatakan pihanya telah menerima surat edaran pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan itu.
“Surat edaran dari Pemprov sudah kami terima dan telah kami sampaikan ke seluruh industri tempat hiburan malam,” ujar Andi Rahmat Saleh. Selasa (16/6).
Dikatakannya, isi surat edaran tersebut untuk disampaikan kepada usaha hiburan seperti Bar, Kelab Malam, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, termasuk usaha penunjang yang berada di hotel, serta kegiatan/event terbuka di luar gedung atau tertutup di dalam gedung yang tidak selaras norma untuk tidak dilaksanakan.
“Kesemuanya itu ditutup mulai pada hari pada tanggal 16 Juni 2026 dan dapat dibuka kembali pada tanggal 17 Juni 2026;” tutur Ketua Harian APIH Makassar itu.
Ia juga menjelaskan selain industri hiburan malam, Restoran dan usaha sejenisnya yang menyajikan minuman beralkohol ditempat, diminta untuk tidak menjual minuman beralkohol pada saat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H/2026.
Ketua Harian APIH Makassar itu menyampaikan dalam surat edaran itu, Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
“Siapa pun iru apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran pemerintah daerah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi Rahmat Saleh. (LN)
























