Sopir Truk Tagih Iuran Sampah, Kadis DLH Makassar: Retribusi Persampahan Tanggungjawab Pihak Kecamatan

0
ist OVER---Kondisi TPA Tamangapa sudah mengkhawatirkan karena kapasitasnya sudah melebihi lahan yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar. Bahkan saat ini, sampah sudah masuk ke lahan milik warga. Tampak sampah yang menggunung di TPA Tamangapa 
ist OVER---Kondisi TPA Tamangapa sudah mengkhawatirkan karena kapasitasnya sudah melebihi lahan yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar. Bahkan saat ini, sampah sudah masuk ke lahan milik warga. Tampak sampah yang menggunung di TPA Tamangapa 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman merespon soal keluhan warga di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea soal iuran retribusi sampah oleh oknum sopir truk sampah kepada warga.

Helmy kepada media mengatakan pada prinsipnya penagihan retribusi persampahan merupakan tanggungjawab pihak kecamatan.

“Pihak kecamatan melibatkan lurah serta RT dan RW dalam penagihan. Kalau sopir yg menagih itu tidak ada dasar,” ujar Kadis DLH Makassar ini. Kamis (26/2).

Advertisement

Dikatakannya, Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait dengan pelayan termasuk soal retribusi persampahan. Bisa melaporkan ke Aplikasi Lontara+

Belakang sejak keluhan warga, Tajuddin sopir pengangkut sampah menyatakan tidak akan melakukan hal yang sama. Ia menyampaikan dalam surat pernyataan diatas materai Rp 10.000

Surat pernyataannya itu ia tandatangani Kamis 26 Februari 2026. (LN)

Advertisement