
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman merespon soal keluhan warga di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea soal iuran retribusi sampah oleh oknum sopir truk sampah kepada warga.
Helmy kepada media mengatakan pada prinsipnya penagihan retribusi persampahan merupakan tanggungjawab pihak kecamatan.
“Pihak kecamatan melibatkan lurah serta RT dan RW dalam penagihan. Kalau sopir yg menagih itu tidak ada dasar,” ujar Kadis DLH Makassar ini. Kamis (26/2).
Dikatakannya, Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait dengan pelayan termasuk soal retribusi persampahan. Bisa melaporkan ke Aplikasi Lontara+
Belakang sejak keluhan warga, Tajuddin sopir pengangkut sampah menyatakan tidak akan melakukan hal yang sama. Ia menyampaikan dalam surat pernyataan diatas materai Rp 10.000
Surat pernyataannya itu ia tandatangani Kamis 26 Februari 2026. (LN)
























