Soal Perusakan Hutan Lindung di Gowa, Praktisi Hukum: Tangkap Pelaku Penebangan di Patuku

FOTO: Ishak Zulkarnain SH, MH Praktisi Hukum di Sulawesi Selatan
FOTO: Ishak Zulkarnain SH, MH Praktisi Hukum di Sulawesi Selatan

LEGION NEWS.COM, GOWA – Salah satu praktisi hukum di Sulawesi Selatan Ishak Zulkarnain SH,.MH, meminta kepada aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku penebangan dikawasan hutan lindung Patuku.

Diketahui hutan lindung Patuku merupakan Hasil Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) di Desa Parigi, Kecamatan TinggiMoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat ditemui awak media Ishak Zulkarnain menjelaskan terkait dengan penembangan liar bahkan penyerobotan tanah negara. Dalam setiap program Pemerintah yang bersifat Strategis seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) tentunya disaat pencanangannya seluruh objek yang di tunjuk Pemerintah telah terbebas dari hak-hak kepemilikan Masyarakat, termasuk hak kepemilikan rincik yang diakui oleh para mafia tanah yang datang di Patuku.

“Jadi sangat mustahil dan tidak masuk diakal jika ada alas hak diatas program strategis Pemerintah. Sebab Pemerintah sangat teliti ketika membuat suatu kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat,” kata praktisi hukum ini.

Advertisement

Dia menambahkan, “Dan perlu di sadari oleh para pelaku Penebang lahan milik Petani, bahwa perbuatan itu   merupakan Perbuatan Melawan Hukum. oleh karenanya, siapapun dibalik Skenario itu harus mampu mempertanggungjawabkan Perbuatannya,” praktisi hukum. Senin, (18/10/2021)

Kepala Desa itu mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Pun, dengan posisi yang demikian itu, sangat pantas jika kepala desa memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warganya yang sedang di timpa masalah dari oknum mafia tanah yang serta-merta masuk di Patuku dengan cara merusak tanaman Petani.

Yang diketahuinya adalah merupakan Bagian dari Hasil Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersifat Strategis dan wajib di lindungi oleh seluruh komponen bangsa.

Lanjut Ishak, selain dari peran Kepala Desa, saya kira di Patuku desa Parigi ada yang namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa guna membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Masa iya, BPD tidak mengetahui bahwa di Patuku itu terdapat Program Nasional yang harus di lindungi?” tanya Ishak kepada awak media Legion-news.com di Makassar. Senin.

“Saya kira wajar jika Masyarakat meminta pihak Inspektorat maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap, Baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di hasil Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan,” pinta Ishak.

Alasan itu sangat wajar, Karena dengan adanya kejadian di patuku itu telah memberi kesan Pemeritah setempat sama sekali tidak punya andil dalam menentukan Nasib Warganya.

Padahal ADD maupun DD bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa keamanan bagi masyarakatnya. Kecuali jika para aparat tersebut bagian dari Mafia Tanah yang dimaksud. (anc)

Advertisement