
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Konstruksi pada Bank Sulserbar kembali digelar di ruang Bagir Manan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menghadiri Terdakwa Ong Onggianto Andres.
Usai sidang Tipikor, Awak media mengkonfirmasi Onggianto Andres terkait dengan terseret seretnya Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin dalam pusaran hukum yang dialaminya.
Onggianto Andres menyampaikan antara dirinya dengan Wabup Gowa bukanlah utang biasa.
Katanya itu pemberian fee terkait pengerjaan jalan di Luwu Utara dengan nilai proyek Rp55 miliar pada 2020 lalu.
“Itu pemberian fee terkait pengerjaan jalan di Luwu Utara dengan nilai proyek Rp55 miliar pada 2020 lalu,” ungkap Onggianto Andres.
Pria yang biasa disapa Koko Andre itu kepada media mengaku memberikan fee kepada Darmawangsyah sebesar Rp6 miliar secara bertahap. Tahap pertama Rp1,5 miliar dan tahap dua Rp2,5 miliar dan tahap ketiga Rp2 miliar.
Andre menyebut bukti transfer dan dokumen pemberian dana itu masih lengkap.
Andre menyebut pemberian secara tunai pernah dilakukan melalui ajudan Darmawangsyah yang bernama Andi Fajar Sakti.
“Dokumen foto dan bukti chat antara Andre dan ajudan Darmawangsyah juga masih lengkap. Penyerahan dana itu dilakukan saat Darmawangsyah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” katanya.
“Ini saya tagih karena menjalani hukuman karena pekerjaan itu juga saya mendapat tambahan hukuman pengembalian kerugian negara. Jadi saya meminta pak Wabup Gowa sahabat saya untuk mengembalikan sebagian dana yang saya berikan,” kata Andre saat ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4) sesaat sebelum mengikuti sidang kasus dugaan kredit konstruksi Bank Sulselbar.
Andre menambahkan cerita pemberian uang kepada Darmawangsyah itu juga terungkap beberapa kali dalam persidangan di PN Makassar.
Andre juga membantah pernyataan kuasa hukum Darmawangsyah yang mengklaim tidak mengenali dirinya. Ia menegaskan dirinya bersama Darmawangsyah sudah lama bersahabat. Beberapa proyek yang Andre kerjakan berkat jasa Darmawangsyah.
Terkait dengan pernyataan Onggianto Andres. Awak media menghubungi Wakil bupati Gowa.
Kepada media Jumat (24/4/2026), Wabup Gowa kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada hubungan apapun dengan terdakwa Andres.
Darmawangsyah juga mengaku bahwa tidak pernah memiliki proyek di luwu utara (Lutra). Apalagi katanya Lutra bukan daerah pemilihan (Dapil) nya.
“Saya sudah berikan penjelasan bahwa saya tidak pernah ada hubungan apapun dgn andres…saya juga tidak pernah punya proyek di luwu utara apalagi aspirasi karena dapil saya gowa takalar,” katanya menjelaskan. Jumat.
Awak media mengkonfirmasi pernyataan Andre yang menyebut adanya bukti transfer dan dokumen pemberian dana itu kepada Darmawangsyah.
Darmawangsyah yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel mengatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima transfer dari Onggianto Andres.
“Dibuktikan saja. Yang jelas saya tidak pernah menerima transfer apapun dari orang lain termasuk andres..saya juga tidak kenal siapa dia (Andres)” tutur Darmawangsyah.
Darmawangsyah membantah pernyataan Andre yang menyebut pernah diserahkan uang tunai melalui ajudan Darmawangsyah yang bernama Andi Fajar Sakti.
“Fajar Sakti adalah staf komisi hingga sekarang di provinsi…dan saya waktu itu sudah jadi wakil ketua DPRD Sulsel,” tutupnya. (LN)
























