LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Eks direktur RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Makassar.
dr Ummu Salamah serta pengelola dana JKN, dr Suryadi, oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan.
Oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day. Kamis (23/4/2026)
Kuasa hukum Terdakwa, Dr. Irwan Muin, SH., MH., M.Kn menjelaskan JPU tak dapat lagi melakukan upaya hukum lainnya (Banding/Kasasi).
Hal itu berdasarkan ketentuan. Pasal 299 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa penuntut.
Selain keduanya, Majelis hakim juga memvonis bebas mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, dr Salahuddin.
“Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ujar Angeliky.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa terkait pengelolaan dana JKN di rumah sakit pelat merah tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.Ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut atas kerugian negara sebesar Rp 3,377 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut dr Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 954,5 juta kepada negara.
Kini hakim PN Tipikor Makassar memerintahkan untuk segera mengeluarkan ketiganya dari rumah tahanan negara. (*)

























