LEGIONNEWS.COM – BANTAENG, Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak kejaksaan agung bidang pengawasan untuk melakukan supervisi dan pemeriksaan kepada para oknum jaksa di kejaksaan negeri (Kejari) Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Jumran, S.H, M.H. atas temuan dugaan pungli dengan modus pendampingan hukum di Kabupaten Bantaeng.
“Jadi kami menemukan bahan keterangan (baket) di kabupaten Bantaeng, bahwa setiap paket pekerjaan diwajibkan membayar honor biaya pendampingan hukum untuk 3-4 orang oknum kejaksaan negeri Bantaeng,” Kata Jumran dalam keterangan tertulisnya kepada media. Sabtu (22/8/2026)
Jumran menduga, bahwa ini adalah sebuah modus untuk melakukan pungli dengan dalih regulasi kepada pihak kontraktor ataupun pihak pemerintah terkait.
Selain itu, ia juga menyoroti pemakaian mobil dinas Pemkab Bantaeng yang dianggap terlalu berlebihan.
“Informasi yang kami temukan bahwa ada kurang lebih 10 unit mobil dinas pemkab yang dipinjam pakai oleh pihak kejaksaan Bantaeng, dengan dalih operasional, kami kira ini juga patut untuk diperiksa, apakah itu betul atau tidak,” ungkap Pengurus Bakornas LKBHMI ini.
Dirinya pun menyayangkan sikap Kepala Kejaksaan negeri Bantaeng yang tidak melakukan monitoring terhadap oknum jaksa yang melakukan tindakan diluar dari perintah atasan
“Kita juga menemukan informasi bahwa oknum jaksa bagian intelejen diduga kerap melakukan intimidasi kepada SKPD Pemkab Bantaeng atas perintah dari Kepala Kejaksaan, nah ini patut dicermati bersama, apakah memang Kepala Kejaksaan melakukan perintah kepada bawahan untuk melakukan tekanan atau intimidasi kepada SKPD,” ungkap dia.
Atas dasar beberapa temuan tersebut pihaknya segera memasukkan laporan resmi kepada pihak kejaksaan agung bidang pengawasan untuk segera memeriksa Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng dan para oknum jaksa yang diduga terlibat dalam berbagai kejadian tersebut.
“Selain ke Kejaksaan Agung, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Komisi 3 DPR RI sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh pihak legislatif, sehingga kedepan tidak ada lagi “Jaksa nakal” yang melakukan pungli ataupun intimidasi di daerah dengan berbagai dalih hukum,” tegas Jumran.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi pihak Kejari Bantaeng. Atas dugaan yang disampaikan Bakornas LKBHMI ini. (*)























