Sidang Pleno Uji Materi UU Pemilu 2017 Sistem Pemilihan Legislatif, Supriansa: Pemohon tidak Memiliki Legal Standing

FOTO: Kuasa perwakilan DPR RI, Supriansa, SH anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar di Sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Kamis (26/1/2023).
FOTO: Kuasa perwakilan DPR RI, Supriansa, SH anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar di Sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Kamis (26/1/2023).
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang pleno di MK itu, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Tampil sebagai kuasa perwakilan DPR RI, Supriansa, SH anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam pandangannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya sistem proporsional terbuka.

Advertisement

“Para pemohon tetap mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi pemilu,” Kata Supriansa diatas podium. Kamis

Lanjut anggota Komisi III itu, “Pasal-pasal a quo UU Pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Supriansa perwakilan Komisi III DPR.

“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing,” imbuh Supriansa.

DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu.

“Pemilu harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon,” kata Supriansa.

“Hal itu akan menciptakan keadilan bukan hanya kepada caleg namun bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan seorang caleg tidak hanya bergantung pada kebijakan parpol peserta pemilu tapi didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut,” jelas anggota fraksi partai golkar itu.

Sementara itu fraksi PDI-P diwakili oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan masih membacakan pandangan fraksi partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di Senayan itu di hadapan sidang. (**)

Advertisement