Siapkan Nota Pembelaan, Aldin: Klien Kami Telah Serahkan Kuasa Direksi Penuh Kepada Almarhum

0
FOTO: Pengacara senior asal Makassar, Dr (Cand) Aldin Bulen, SH, MH dan Azwar Anas Muhammad, SH.,MH.
FOTO: Pengacara senior asal Makassar, Dr (Cand) Aldin Bulen, SH, MH dan Azwar Anas Muhammad, SH.,MH.

LEGIONNEWS.COM – WAKATOBI Pengacara senior Makassar, Dr (Cand) Aldin Bulen, SH, MH menyiapkan nota pembelaan terhadap kliennya, IRS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi. Aldin sudah menemui kliennya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/11).

IRS ditetapkan tersangka oleh Kejari Wakatobi karena meminjamkan perusahaannya kepada RSD yang membagun proyek itu. Perjanjian peminjaman perusahaan dan kuasa direksi antara IRS dan RSD dinotariskan sebelum proses tender. Sayangnya, RSD meninggal dunia saat penyelidikan berlangsung.

Selain IRS, tersangka lain dalam kasus ini adalah kontraktor, pejabat pembuat komitmen dan beberapa konsultan proyek.

Advertisement

Dalam dakwaan jaksa, IRS diduga terlibat dalam pembangunan fasilitas pendidikan yang berlokasi di Jl Soekarno-Hatta Desa Matahora Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pembangunan gedung pendidikan itu dianggap tidak sesuai dengan volume dan mutu, serta spesifikasi teknis pekerjaan yang ditentukan dalam Kontrak sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum pekerjaan beton dimulai, Terdakwa selaku penyedia harus memiliki terlebih dahulu acuan untuk menentukan komposisi atau proporsi material (seperti semen, agregat halus, agregat kasar dan air) yang tepat agar
menghasilkan campuran beton dengan kualitas, kekuatan, kemudahan pengerjaan dan nilai ekonomi yang diisyaratkan untuk sebuah proyek konstruksi.

Sebagai pengacara, Aldin mengaku sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Pembelaan akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam kasus ini. Aldin berpartner dengan pengacara asal Kendari, Azwar Anas Muhammad,SH.,MH.

Aldin mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaanya tercatat sebagai penyedia yang meminjamkan perusahaannya kepada orang lain.

“Ada kuasa direksi saat peminjaman perusahaan itu yang diperkuat dengan akta notaris. Begitu juga untuk pencairan diberi kuasa untuk membuka rekening. Jadi pencairannya melalui rekening penerima kuasa atau orang yang meminjam perusahaan itu. Perjanjian itu dinotariskan sebelum proses tender,” katanya.

Aldin menambahkan selama proyek berjalan, kliennya yang berdomisili di Makassar tidak pernah sekalipun ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara di mana lokasi proyek itu berlangsung.

Advertisement