Selebgram Makassar Diujung Tanduk, BMI Tolak Tawaran Restorasi Justice, Dimas Bakal Masuk Bui

FOTO: Dimas Adipati pemilik akun akun  media sosial @dimsum alias akun @dimassundala.
FOTO: Dimas Adipati pemilik akun akun  media sosial @dimsum alias akun @dimassundala.

LEGION NEWS.COM – Pelapor dan Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) dengan tegas menolak rencana restorasi justice pada kasus konten asusila pornografi dan porno aksi yang diduga dilakukan oleh Dimas. Sejak awal Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli bertekad siapapun pelaku yang bertentangan dengan norma adat istiadat ataupun nilai-nilai agama tetap harus berproses hukum.

Selebgram Makassar Dimas Adipati adalah pemilik akun  media sosial @dimsum alias akun @dimassundala.

“Dimas ini harus tetap diproses hukum, perilakunya sangat menyimpang apalagi dia menampilkan porno aksi kaum homo seksual dan lebih parah lagi dia mengutarakan kalimat-kalimat yang tidak beradab,” tutur Zulkifli beberapa waktu lalu.

Diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Ormas BMI sejak Jumat, 3 September 2021 lalu di Polrestabes makassar.

Advertisement

“Tadi pengurus BMI telah menggelar musyawarah terkait rencana restorasi justice. Keputusan BMI ada 5 point salah satunya dengan tegas menolak dan meminta penyidik menindak lanjuti proses penyidikan dan menahan Dimas apabila telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulkifli usai menghadiri musyawarah pengurus BMI. Minggu, (8/5) malam.

Adapun 5 point dari hasil keputusan musyawarah pengurus Brigade Muslim Indonesia, Diantara-Nya;

  1. Pelapor termasuk BMI menolak segala bentuk usaha perdamaian.
  2. Laporan ini sejak bulan Januari telah dinaikkan statusnya ke sidik sehingga kami meminta aparat untuk segera melakukan gelar penentuan tersangka.
  3. Meminta aparat segera menahan tersangka.
  4. Meminta aparat kepolisian segera menerbitkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan kasus termasuk tentang pengiriman SPDP ke kejaksaan.
  5. Laporan sudah berjalan lebih dari 8 bulan dan jika dalam Minggu ini polisi tidak melakukan gelar dan menahan tersangka maka pihak pelapor dan BMI akan membuat laporan resmi ke propam polda.

Dilansir dari legion-news.com laporan BMI didasari atas postingan sebuah video diakun media sosial Instagram milik Dimas alias akun @dimsum alias akun @dimassundala yang di duga dia buat sendiri bersangkutan sekitar tanggal 27 Agustus 2021 dan diposting di history IG miliknya.

Ditempat berbeda warga selaku  Pelapor menyebut, “Dalam video tersebut nampak dengan jelas Dimas menerangkan tentang hubungannya dengan sesama jenis dengan bahasa bahasa yang di nilai tidak senonoh,” kata Haryono. Jumat, (3/9/2021) lalu.

Diketahui Dimas alias akun @dimsum alias akun @dimassundala memiliki puluhan ribu sampai ratusan ribu folower tetapi tidak bijak bersosmed malah sering menampilkan konten-konten yang di duga sangat tidak beradab sering menggunakan kata-kata kotor tidak menunjuk adab suku Bugis Makassar. (LN)

Advertisement