
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini tengah menjadi sorotan publik.
Hingga 2 hari ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) Nusron tak nampak batang hidungnya dihadapan publik.
Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN itu tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI selama dua hari, Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
Nusron diwakili oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Kepada media Ossy mengatakan dirinya ditugaskan untuk mewakili Nusron dalam rapat tersebut.
Menurut Ossy, ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda dan jadwal yang sebelumnya telah terjadwal.
Ossy juga memastikan Nusron tidak sedang sakit dan mengatakan komunikasi dengan sang menteri tetap berlangsung setiap hari.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena berlangsung setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuat publik heboh.
Bukan hanya karena banyak pihak yang diamankan, tetapi juga karena penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 tersebut, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 koper. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan resmi terhadap uang yang diamankan tersebut.
Uang tersebut ditemukan di sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi. KPK kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui asal-usul serta kaitannya dengan perkara HGB yang sedang diselidiki.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Di antara pihak yang disebut ikut diamankan terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga termasuk pihak yang diamankan.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian ikut menjadi sorotan karena sejumlah pejabat di bawah kementeriannya terjaring dalam operasi tersebut. Bahkan, judul pemberitaan mengenai temuan uang ratusan miliar tersebut memunculkan pertanyaan apakah uang itu berkaitan dengan Nusron.
Namun, penting untuk membedakan antara temuan uang dalam OTT, pihak yang diamankan, dan pihak yang secara hukum terbukti terlibat. Sampai tahap ini, proses pemeriksaan KPK masih berjalan dan belum tepat untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid.
KPK juga masih mendalami hubungan antara uang tunai yang ditemukan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penghitungan uang serta pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena nilai uang yang diamankan sangat besar. Puluhan koper berisi uang tunai tentu menimbulkan pertanyaan mengenai transaksi apa yang sedang berlangsung dan bagaimana uang tersebut berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Selain pejabat ATR/BPN, nama politikus Fahd A Rafiq juga muncul dalam perkara ini. KPK menyebut Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT terkait pengurusan HGB Bogor.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara tersebut. Terutama mengenai siapa pemberi dan penerima uang, berapa nilai pasti barang bukti yang disita, serta untuk kepentingan apa uang dalam jumlah besar itu disiapkan.
Temuan 20 koper berisi uang tersebut menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam OTT KPK kali ini. Namun, seluruh fakta mengenai dugaan pelanggaran hukum tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan KPK.
Perkara ini pun diperkirakan masih akan berkembang. Setelah pemeriksaan terhadap para pihak selesai, KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal saat OTT, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif mengklaim bahwa temuan 20 koper berisi uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya adalah milik Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, Gus Arif diduga menjadi penghubung utama antara pihak Summarecon dan Nusron, sementara politikus Golkar Fahd A Rafiq berperan sebagai pengepul dana suap.
KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan kemungkinan memanggil Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan. (*)
























