LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar, Yusril Arman mengecam keras tindakan teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026).
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan aktivis serta kebebasan sipil di Indonesia.
Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat luka serius yang dideritanya. Cairan kimia yang disiramkan pelaku menyebabkan kerusakan pada bagian wajah, khususnya mata kanan korban yang kini mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata.
Yusril Arman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang secara sadar dirancang untuk menimbulkan penderitaan permanen bagi korban sekaligus menciptakan efek teror di tengah masyarakat sipil.
“Teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah tindakan barbar yang mencerminkan praktik intimidasi terhadap aktivisme. Ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap keberanian masyarakat sipil yang terus menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan,” ujar Yusril Arman dalam keterangan tertulisnya kepada media di Makassar Ahad (15/3)
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap aktivis di Indonesia kerap berulang dengan pola yang sama: serangan brutal, proses penyelidikan yang lamban, serta sering kali berujung pada kaburnya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Kondisi ini berpotensi memperkuat budaya impunitas yang berbahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi.
Secara yuridis, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya tinggi karena menyebabkan luka serius dan potensi kecacatan permanen. Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan martabat manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut Ketua PC PMII Kota Makassar, Hariandi menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku beserta aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan serius dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror terhadap aktivis. Kami juga akan memastikan bahwa prinsip kedaulatan sipil tetap berada pada posisi tertinggi dalam negara demokrasi,” tegas Hariandi.
PC PMII Kota Makassar juga menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus serta mendesak negara untuk memastikan proses hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel. Bagi PMII, penuntasan kasus ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum serta melindungi ruang demokrasi dari praktik teror dan kekerasan. (*)

























