Rapat Bersama DPR, Mendagri: Timsel BUMD Harus Kompeten, Transparan dan Akuntabel

0
FOTO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026. (Dok via Facebook).
FOTO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026. (Dok via Facebook).

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.

Mendagri dalam kesempatannya itu menyampaikan strategi peningkatan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan.

Tito menjelaskan, Strategi tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni keuangan, operasional, dan administrasi.

Advertisement

“Dari aspek keuangan, saya menekankan pentingnya implementasi target kinerja yang diikuti dengan pemenuhan target laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Selain itu, direksi BUMD perlu melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.” ujar Mendagri dalam unggahannya di akun media sosial resmi miliknya. Rabu (3/6)

Kedua kata Tito, Pada aspek operasional, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD.

“Di samping itu, pembentukan tim seleksi (Timsel) yang kompeten, transparan, dan akuntabel dinilai penting guna menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.” tutur Tito Karnavian.

Sementara dari sisi administrasi, Mendagri menekankan pentingnya penyusunan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang selaras dengan target yang ditetapkan pemegang saham atau pemilik modal.

BUMD juga perlu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai jadwal dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum.

Sektor perbankan merupakan salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Capaian tersebut didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik serta sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Selain itu, proses seleksi direksi dan komisaris pada BUMD sektor perbankan juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Salah satunya melalui usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Melalui perubahan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (**)

Advertisement