

MAKASSAR – Pihak PT Aditarina Arispratama merespons aksi warga di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026), yang membawa isu dugaan mafia tanah terkait sengketa lahan di kawasan Ujung Bori, Antang, Kecamatan Manggala.
Penerima kuasa PT Aditarina Arispratama, Nasrun Mantja, S.H., mempertanyakan penggunaan istilah “mafia tanah” dalam aksi tersebut. Ia meminta setiap tuduhan disertai bukti dan dasar hukum yang jelas.
“Mafia tanah yang mereka maksud itu siapa? Kalau kami dituduh mafia tanah, tunjukkan perbuatannya, tunjukkan bukti dan dasar tuduhannya. Jangan menggunakan istilah yang berat hanya untuk membangun opini,” kata Nasrun.
Menurutnya, persoalan lahan seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen dan alas hak masing-masing pihak, bukan berdasarkan siapa yang paling lama berada di lokasi maupun siapa yang paling banyak membawa massa.
“Tanah tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling banyak membawa massa. Yang harus dibuka adalah alas haknya. Siapa memiliki dokumen, siapa memiliki dasar penguasaan, semuanya harus diuji,” ujarnya.
Nasrun mengatakan PT Aditarina memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim terhadap objek lahan tersebut. Ia mempersilakan dokumen perusahaan diperiksa melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang mempersoalkannya.
“Kalau mereka mengatakan PT Aditarina tidak mempunyai alas hak, silakan buktikan. Kami tidak keberatan dokumen kami diperiksa. Tetapi jangan membuat tuduhan seolah-olah sudah menjadi fakta sebelum ada pembuktian,” katanya.
Ia juga meminta kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan ketika terjadi bentrokan, tetapi turut mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami meminta polisi jangan membiarkan siapa pun memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Kalau ada yang menyatakan PT Aditarina tidak mempunyai dasar hak, tunjukkan buktinya. Kalau ada yang menyatakan warga mempunyai hak atas objek tersebut, tunjukkan juga dasar hukumnya,” ujar Nasrun.
Nasrun mengingatkan bahwa penguasaan fisik terhadap suatu objek tanah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan. Menurutnya, seluruh pihak yang mengklaim mempunyai hak harus dapat menunjukkan dasar hukumnya.
“Jangan karena seseorang sudah lama tinggal di sebuah objek kemudian otomatis merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Sebaliknya, pihak yang mengklaim mempunyai hak juga harus mampu menunjukkan dasar hukumnya. Semuanya harus diuji,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tudingan mafia tanah yang diarahkan kepada pihaknya, sementara dirinya mengaku datang secara terbuka dengan membawa surat kuasa dari pemberi kuasa.
“Kami datang dengan surat kuasa. Kami tidak datang diam-diam. Kami terbuka menyampaikan siapa yang memberikan kuasa kepada kami dan apa mandatnya. Kalau itu kemudian disebut mafia tanah, kami mempertanyakan ukurannya,” ujarnya.
Nasrun menegaskan bahwa dirinya maupun PT Aditarina tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara sepihak siapa pemilik tanah. Menurutnya, penentuan hak atas tanah harus melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
“Yang menentukan persoalan hak atas tanah bukan kami. Ada mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang. Karena itu, kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak, mari dibuktikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Nasrun juga meminta kepolisian mengambil langkah pencegahan agar persoalan lahan di Ujung Bori tidak kembali berujung bentrokan.
Ia menyebut kawasan tersebut sebelumnya telah mengalami ketegangan. Pada 9 September 2026, bentrokan dilaporkan terjadi dan melibatkan penggunaan batu, busur, petasan hingga bom molotov serta sempat mengganggu akses jalan.
“Kita sudah melihat sendiri bagaimana persoalan ini bisa berujung bentrokan. Karena itu, jangan tunggu sampai massa kembali berhadapan. Polisi harus melakukan pencegahan,” katanya.
Menurut Nasrun, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengamanan fisik, tetapi juga dengan memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menjadi pemicu konflik.
“Jangan sampai masyarakat digiring dengan informasi yang belum tentu benar. Kalau ada tuduhan, buka buktinya. Kalau ada klaim, buka dokumennya. Polisi harus memastikan situasi tidak semakin panas karena informasi yang tidak terverifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak meminta aparat berpihak kepada perusahaan.
“Jangan berpihak kepada perusahaan, jangan juga berpihak kepada warga. Berpihaklah kepada hukum. Kalau dokumen kami salah, katakan salah. Kalau penguasaan pihak lain yang bermasalah, katakan juga bermasalah,” tegas Nasrun.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan PT Aditarina maupun penerima kuasanya dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang merasa kami melakukan pelanggaran, silakan laporkan dan buktikan secara hukum. Tetapi kalau kami dituduh melakukan mafia tanah, kami juga berhak bertanya: apa perbuatannya dan apa buktinya?” katanya.
Nasrun berharap persoalan Ujung Bori tidak berkembang menjadi pertukaran tuduhan maupun pengerahan massa. Ia mendorong seluruh pihak membuka dokumen dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum.
“Jangan sampai persoalan hak atas tanah berubah menjadi pertandingan spanduk, pertandingan massa, atau pertandingan siapa yang paling keras berteriak. Buka dokumennya, periksa alas haknya, dan biarkan hukum yang menentukan,” pungkasnya. (Rls)*






















