PSMP Sulsel Desak APH dan Kementerian LHK Mengusut Adanya Dugaan Pengelolaan Kawasan Lindung di Desa Lembanna Bulukumba

Foto kolase Pajak Bumi dan Bangunan serta aktivitas pembangunan di kawasan lindung di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Foto kolase Pajak Bumi dan Bangunan serta aktivitas pembangunan di kawasan lindung di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Iksan, menyoroti pengelolaan kawasan lindung di Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.

Pasalnya telah terjadi polemik ditengah masyarakat yang terjadi pada kawasan lindung di Desa Lembanna itu. Bahwa diduga adanya transaksional yang nilainya disesuaikan keluasan area kawasan lindung yang dikelolah oleh masyarakat desa Lembanna.

“Kalau bicara transaksional berarti kita berbicara dasarkan hukumnya apa? asas fungsi dan manfaatnya apa? terhadap kawasan lindung itu,” beber Iksan.

“Yang pasti secara regulasi kawasan lindung tidak dapat di transaksional kan (dijual belikan) apabila itu terjadi maka dapat berdampak hukum terhadap masyarakat yang telah mengklaim tanah dan aparat desa itu sendiri,” tegas ketu DPW PSMP Sulsel.

Advertisement

“Faktanya hari ini ada beberapa masyarakat memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan lindung tersebut, Meskipun PBB bukan bukti kepemilikan, tetapi untuk menerbitkan PBB tersebut harus berdasarkan bukti kepemilikan, Pertanyaan nya siapa memiliki bukti kepemilikan tersebut? tanya Iksan.

Ketua DPW PSMP Sulawesi Selatan, Muhammad Iksan, mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Pemprov Sulsel melalui telpon WhatsApp.

Dalam keterangan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutan Pemprov Sulsel bahwa pihak pemerintah provinsi belum pernah sekalipun mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan kawasan di desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba.

“Saya sudah menghubungi Pak Andi Hasbi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia katakan bahwa sampai saat ini pihak (Pemprov) Sulsel, belum pernah mengeluarkan berupa rekomendasi terkait pengelolaan kawasan lindung,” katanya.

Ketua DPW PSMP Sulsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah penegakan hukum.

“Kami berharap pihak APH dan Kementerian LHK untuk segera turun ke desa Lembanna,” desak Iksan. (LN)

Advertisement