Polda Sulteng Hentikan Kasus Kematian Afif Siraja, PBHI Sulsel Adukan ke Komisi III

0
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mengambil langkah serius dengan menyerahkan dokumen pengaduan serta permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) kepada Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, terkait penghentian penanganan kasus kematian yang dinilai tidak wajar terhadap almarhum Afif Siraja.
FOTO: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mengambil langkah serius dengan menyerahkan dokumen pengaduan serta permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) kepada Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, terkait penghentian penanganan kasus kematian yang dinilai tidak wajar terhadap almarhum Afif Siraja.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mengambil langkah serius dengan menyerahkan dokumen pengaduan serta permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) kepada Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, terkait penghentian penanganan kasus kematian yang dinilai tidak wajar terhadap almarhum Afif Siraja.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, bersama tim di Rumah Aspirasi Rudianto Lallo yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, pada Senin (9/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PBHI Sulsel untuk mendorong adanya pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan penghentian perkara tersebut.

Advertisement

Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penghentian perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena masih terdapat sejumlah hal yang menurut pihak keluarga korban dan tim pendamping hukum perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kami datang menyerahkan pengaduan sekaligus permohonan RDP/RDPU kepada Komisi III DPR RI agar kasus kematian almarhum Afif Siraja mendapatkan perhatian dan pengawasan secara langsung dari lembaga yang memiliki fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum,” ujar Idham Lahasang.

Menurut Idham, langkah ini penting agar proses penghentian perkara dapat dikaji secara lebih komprehensif dan transparan, termasuk mempertimbangkan berbagai fakta serta kondisi yang ditemukan pada tubuh korban.

“Dalam dokumen yang kami serahkan, kami meminta agar Komisi III DPR RI dapat melakukan monitoring dan memberikan atensi terhadap penghentian perkara ini, terutama terkait berbagai temuan luka yang terdapat pada tubuh korban yang menurut kami perlu menjadi bagian dari pertimbangan yang lebih mendalam,” jelasnya.

PBHI Sulsel juga berharap Komisi III DPR RI dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil Kapolda Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan penghentian perkara ini, termasuk bagaimana proses penilaian terhadap bukti dan fakta yang ada dilakukan oleh penyidik,” tegas Idham.

Ia menambahkan bahwa langkah yang ditempuh PBHI Sulsel merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas penegakan hukum serta memastikan bahwa setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

“Kasus yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh berhenti tanpa kejelasan yang memadai. Karena itu kami berharap lembaga negara, khususnya Komisi III DPR RI, dapat turut memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” tutup Idham Lahasang. (*)

Advertisement