LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan Fathun alias Attung yang menurut keterangan keluarga diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Tiara 4, Jalan Samratulangi, Bulukumba.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba, Muhamad Ihsan, mengatakan bahwa hingga saat ini keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan maupun status hukum Fathun. Menurut keluarga, mereka telah mencari informasi ke Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan, namun belum mendapatkan keterangan yang memastikan keberadaan yang bersangkutan.
“Apabila benar penangkapan dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut harus tunduk pada ketentuan KUHAP dan standar operasional prosedur yang berlaku. Petugas wajib memperlihatkan identitas, menjelaskan dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta menunjukkan surat perintah penangkapan apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ihsan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya operasi yang melibatkan aparat dari luar wilayah hukum Bulukumba. Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan personel dari Polres Maros, maka perlu dijelaskan kepada publik mengenai dasar penugasannya, bentuk koordinasi dengan Polres Bulukumba, serta kelengkapan administrasi yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Koordinasi lintas wilayah bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Jika benar terdapat operasi lintas wilayah, publik berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Pemuda Justicia menegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan tuduhan terhadap institusi maupun personel tertentu. Organisasi tersebut meminta Kapolres Maros, Kapolres Bulukumba, dan Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat membuka informasi secara proporsional mengenai dasar penangkapan, identitas satuan yang bertugas, serta keberadaan orang yang diamankan. Transparansi merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup Ihsan. (*)









![FOTO: Ilustrasi korban salah tangkap. [Foto: Keith Allison/Pixabay] FOTO: Ilustrasi korban salah tangkap. [Foto: Keith Allison/Pixabay]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/07/img-20260710-wa0005-696x375.jpg)














