LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Pemprov Sulsel Muhammad Salim melalui laman website kominfo.sulselprov.go.id diunggah 2 April 2026. Menyampaikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap sejumlah media.
Bakal dikriminalisasi media online itu terkait dengan penggunaan anggaran Rp2 miliar untuk sewa helikopter oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt Kominfo-SP itu menyebutkan berita sewa helikopter senilai Rp2 miliar itu kabar hoax alias bohong.
Salim menyebutkan hhingga saat ini Pemprov Sulsel belum pernah mengalokasikan ataupun merealisasikan anggaran untuk penyewaan helikopter.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa berita tersebut tidak benar atau hoaks,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam laman website resmi milik Kominfo-SP Sulsel itu. Bahwa helikopter yang digunakan Gubernur Sulawesi Selatan dalam beberapa agenda kunjungan kerja tidak menggunakan anggaran APBD Pemprov Sulsel.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tetap menempatkan media dan jurnalis sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi.
Namun katanya, peran tersebut harus dijalankan dengan tetap mengacu pada prinsip negara hukum dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Pemerintah Provinsi sangat menghormati kedudukan media sebagai pilar demokrasi, tetapi tentu harus berada dalam bingkai prinsip negara hukum dan penegakan kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Menyikapi dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan yang dinilai tidak benar tersebut, Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah media yang diduga menyebarkan informasi bohong.
Langkah ini, kata dia, bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
“Ini bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya verifikasi informasi dan menghindari penyebaran berita hoaks,” pungkasnya.
Putusan MK Sengketa Pers Melalui Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK memutuskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung pidana atau perdata.
Produk jurnalistik yang sesuai kode etik tidak boleh langsung digugat, menjadikan Dewan Pers sebagai forum utama untuk mencegah kriminalisasi wartawan.
Poin Penting Putusan MK (Nomor 145/PUU-XXIII/2025):
Penyelesaian Lewat Dewan Pers: Sengketa pers yang timbul dari pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Ultimum Remedium:
Sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Perlindungan Jurnalis: Wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata atas hasil kerja jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.
Kriminalisasi:
Putusan ini bertujuan mencegah kriminalisasi pers, di mana tuntutan hukum hanya dapat dilakukan jika mekanisme Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan ini menegaskan kembali peran penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melindungi kerja jurnalistik, sebagaimana disampaikan oleh Dewan Pers dan AJI. (*)
























