Pemilik Warung Makan “Nakal” di Kota Palopo, Akan di Pidana?

PALOPO || LegionNews- Satpol-PP bersama Gabungan TNI dan Polri kota Palopo melakukan penertiban di jalan jendral Sudirman, kepada para pedagang kaki lima, cafe dan warung makan yang masi melayani pengunjungnya, Senin (28/12).

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, Nomor 003/2650/UM/XII/2020. Tentang Pengamanan dan penertiban Perayaan Natal Tahun 2020 dan Perayaan Penyambutan Tahun baru 2020. Di dalam surat edaran tersebut, menjelaskan tentang kota Palopo sebagai wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 berkategori sedang (Orange), untuk itu dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam menghadapi perayaan Natal dan tahun baru.

Maka para pedagang kaki lima serta pemilik warung dan cafe dihimbau untuk membatasi aktivitas usahanya dalam hal menerima pengunjung sampai pukul 19.00 Wita, selebihnya hanya boleh buka untuk menerima orderan dalam bentuk pemesanan.

Dalam aksi penertiban yang dilakukan, sempat diwarnai penolakan oleh pemilik warung makan, namun penertiban tetap berlangsung oleh pihak Satpol-PP yang dikawal oleh TNI dan Polri, untuk memberikan efek jerah kepada para pedagang kaki lima, yang dianggap tidak mematuhi surat edaran pemerintah.

Advertisement

Menurut keterangan sekertaris Satpol-PP, Muhadjir Basir mengatakan, “Penertiban ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam menghadapi natal dan tahun baru”.

Lanjut Muhajir ” sebelumnya kami beberapa kali telah melakukan patroli untuk menghimbau para pemilik warung makan, cafe dan pedagang kaki lima untuk mematuhi surat edaran tersebut, namun masi ada sebagian pemilik warung yang nakal, sehingga kami melakukan upaya tegas dengan melakukan penyitaan terhadap kursi para pedagang kaki lima, Warung makan dan cafe” tandasnya.

“Apabila, para pemilik warung dan cafe yang telah kami sita kursinya untuk kemudian besok bisa mengambil kembali barangnya dan membuat pernyataan, untuk tidak melayani pengunjung yang tinggal diatas pukul 19.00 WITA, apabila hal tersebut masi dilakukan, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mempidanakan, karena ini adalah upaya efek jerah”, tutupnya.

Namun menurut pemilik salah satu warung makan, yang enggan diungkap namanya mengatakan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Satpol-PP bersama Gabungan TNI dan Polri tersebut sepihak, dan semena-mena. Karena menurutnya, dalam surat edaran yang diterimanya tidak menjelaskan tentang sangsi atau penyitaan barang dagangan.

“Saya merasa keberatan karena tidak ada aturan yang jelas, tindakannya sepihak karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kami hanya terima Surat Edaran Walikota,” katanya.

Selain itu, berdasarkan pantauan Wartawan Legion-News dilapangan hingga pukul 22.35 Wita, beberapa Bus jurusan Makassar dan mobil masi terlihat singgah di depan Warung Makan Pangkep. (**)

Advertisement