LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemilihan Imam Kelurahan diwarnai permasalahan di kota Makassar.
Sejatinya hasil pemilihan Imam Kelurahan berita acara hasil pemilihan ditandatangani oleh Lurah Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Terkait itu awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Lurah Tamamaung, Syarif.
Polemik pemilihan Imam Kelurahan ini disampaikan oleh Baharuddin,B S.Ag salah satu calon Imam.
Kepada media Baharuddin menyampaikan telah terjadi cacat prosedural dalam pemilihan Imam Kelurahan yang digelar Sabtu (07/02/2026) yang lalu.
Dikatakannya, sebanyak 8 Ketua Rukun Tetangga (RW) memilih calon Imam Kelurahan saat itu.
Informasi yang diterima awak media hasil dari pemilihan tersebut M.Yusuf Sewang, Memperoleh 1 suara sedangkan Baharuddin,B S.Ag mendapatkan 4 suara, Selain itu terdapat 3 suara yang abstain.
Baharuddin juga mengungkapkan bahwa Yusuf Sewang (calon Imam Kelurahan) pernah menghubungi dirinya lewat pesan WhatsApp (WA) bahwa dirinya menyatakan mundur sebagai calon.
“Sy sdh menyatakan mundur, sy sampaikan ke pak RW 1, Pak ketua LPM, tp kemarin malam nadatangika para ketua RW ada 6 rw menghadap, ketua RT ada 5 org, tdk mau sekali kalo sy mundur, sy bilang sy sibuk kegiatan di luar, tp mereka tdk mau tau, memang sy dilema ini,” *** tulis pesan WhatsApp Yusuf Sewang ke Baharuddin.
Syarif Lurah Tamamaung mengatakan sampai saat pengiriman berkas kekecamatan tidak ada yang mengundurkan diri dan pihak kecamatan telah mengirim berkas calon ke bagian bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah kota Makassar.
“Jadi 2 calon tersebut sudah mengikuti test di kesra,” ujar Lurah Tamamaung, Syarif, Kamis (25/6)
Lalu Syarif menjelaskan, berdasarkan pemintaan pihak Kesra bahwa apabila sudah berakhir masa jabatan maka akan dilakukan tahap penyeleksian calon iman Kelurahan.
“Maka kelurahan diminta untuk mendaftarakan siapa calon yang akan di ikutkan melalui musyawarah dan hasil musyawarah yang calon terpilih itulah yang kami rekomendasikan untuk di daftarkan,” katanya.
Dari lembaran keputusan rapat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tentang pengusulan Imam Kelurahan yang ditandatangani Ketua LPM Kelurahan Tamamaung, Drs Ambo Dalle Wahid tanggal 7 Februari 2026 mengusulkan dua nama yaitu M.Yusuf Sewang dan Baharuddin,B S.Ag.
Belakangan kata Baharuddin usulan nama hasil rapat LPM ditolak pihak Kesra Pemkot Makassar.
“Sesuai aturan berita acara penetapan calon imam kelurahan itu ditandatangani oleh Lurah, Bukan oleh pihak LPM. Akan hal itu ditolak oleh pihak Kesra Pemkot Makassar,” katanya.
Terkait hal itu awak media konfirmasi ke Lurah Tamamaung. Hingga berita ini diterbitkan Syarif belum memberikan jawabannya. (LN)
























