Pembiayaan Kedinasan pada Pendidikan Dokter Perlu Dipertimbangkan Kembali

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esty Wijayati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang Undang Pendidikan Dokter (RUU Dikdok) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Foto: Mentari/Man
Advertisement

 

LEGION-NEWS, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esty Wijayati menilai pembiayaan kedinasan pada pendidikan dokter yang keseluruhannya oleh pemerintah pusat perlu dipertimbangkan kembali. Terutama untuk memenuhi persebaran dokter di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Hal tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang Undang Pendidikan Dokter (RUU Dikdok) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Menurut Esty perlu ada alternatif seperti memberikan beasiswa secara khusus kepada mereka yang berada di 3T atau mereka yang bersedia bertugas di 3T. “Karena sampai saat ini , wilayah 3T memang masih sangat membutuhkan dokter,” ucapnya.

Advertisement

Selain itu, dalam RUU Dikdok Esty juga menyoroti masalah pendanaan pada kegiatan intership (magang) pendidikan dokter. Selama ini ada banyak keluhan terkait kurang layaknya biaya yang diterima oleh para dokter magang di daerah 3T.

“Kalau tadi dikatakan ada pembiayaan dari pemerintah pusat dan pemerintah  daerah. Saya kira perlu ditegaskan berapa minimal yang kemudian harus ada angka, meskipun tidak ditegaskan angkanya di sini,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Diketahui, guna menyempurnakan draf RUU Dikdok, Baleg DPR RI meminta masukan dari berbagai kalangan di antaranya, President South-East Asian Regional, Association for Medical Education (SEARAME)/World Federation for Medical Education (WFME), Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Dekan FK UGM, dan Sekjen Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia.

RDPU ini dilaksanakan merespon usulan berbagai pihak untuk dilakukannya perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang dianggap sudah tidak relevan lagi. RUU Dikdok yang baru ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam pendidikan dokter. (hal/es)

Advertisement