Pasca Putusan MA dan MK, Jubir PDIP: Konspirasi Manipulasi Kekuasaan Jokowi Terbongkar!

0
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 
FOTO: Ilustrasi Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka 

LEGIONNEWS.COM – Politisi PDI Perjuangan Muhammad Guntur Romli angkat bicara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Konspirasi Manipulasi Kekuasaan Jokowi Terbongkar!” *** tulis Guntur Romli di akun media sosial miliknya. Dilihat Sabtu (31/10).

Advertisement

“Ini bukan sekadar aib orang nomor dua di republik ini yg tak mampu membuktikan ijazah SMA. Ini soal bagaimana hukum dibengkokkan, konstitusi dimanipulasibpasal demi pasal, demi satu nama: Gibran.” kata Juru bicara (Jubir) PDIP itu.

“Usia cawapres diakali lewat MK. Ijazah diakali lewat PKPU. Suket pun gugur di MA.” katanya.

“Dan desain sebesar ini mustahil berjalan tanpa restu kekuasaan yg saat itu digenggam Presiden Jokowi, sang ayah Gibran.” tulis Guntur Romli dalam unggahanya.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 telah diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Prof Denny Indryana menyebutkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana menilai putusan ini semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Denny pun mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang diajukan oleh Subhan Palal.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan dilansir dari Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima.

Disebabkan substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.

Dengan adanya putusan ini, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan Mahkamah tidak dapat menemukan bukti Ijazah Gibran.

“Bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!,” Kata Denny dilansir dari media sosialnya, Jumat (30/10).

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya Subhan Palal mengajukan Gugatan di PTUN Namaun di Tolak kemudian Subhan melanjutkan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung yang kemudian Kasasi baru di putuskan dalam sidang hari ini 30 Oktober 2026. (*)

Advertisement