LEGIONNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Projo, Freddy Alex Damanik buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dari advokat Subahn Palal agar surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dibatalkan.
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Freddy menilai adanya desakan mundur kepada Gibran pasca putusan tersebut merupakan kesalahan tafsir hukum.
Menurutnya, kesimpulan semacam itu adalah keliru dan mengabaikan prinsip administrasi negara.
“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” kata Freddy dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).
Freddy menganggap putusan MA tersebut hanya sebatas berdampak kepada administratif dokumen pendidikan milik Gibran yang digunakan untuk pencalonan pada Pilpres 2024.
Alhasil, putusan tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah melampaui berbagai tahapan yaitu dari pendaftaran, pemilihan, penghitungan suara, hingga pelantikan.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.
Di sisi lain, Freddy turut mengatakan ketika memang ada pihak yang ingin mengajukan sengketa terkait pencalonan capres atau cawapres pada Pilpres 2024, maka batas waktunya telah lewat.
Ia kembali menegaskan bahwa putusan MA ini tidak serta merta bisa menganulir hasil Pilpres 2024.
Freddy menuturkan, meski ada putusan MA tersebut, status Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap sah.
“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.
MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan oleh Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui sambungan telepon yang bersamaan dengan konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam momen tersebut, Subhan mulanya menjelaskan adanya tiga petitum yang dimasukkan dalam kasasi yang diajukannya yakni.
Ketiga petitum tersebut yaitu mengabulkan seluruh petitum, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta mencabut suket penyetaraan pendidikan dari pihak yang menguasai yaitu Gibran.
“Itu yang digugat apa, Mas?” tanya Denny.
“Yang digugat itu petitumnya ada tiga yaitu dikabulkan, dinyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai,” jawab Subhan.
Setelah itu, Denny mengonfirmasi terkait kasasi yang diajukan Subhan apakah dikabulkan seluruhnya atau hanya sebagian.
Lalu, Subhan menegaskan bahwa hakim agung mengabulkan seluruh gugatannya.
“Kalau dikabulkan berarti dua-duanya,ya?” tanya Denny.
“Iya, kan dikabulkan seluruhnya,” jawab Subhan.
Denny lantas mengungkapkan bahwa ketika MA mengabulkan kasasi Subhan, maka harus sejalan degnan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Di mana dalam salah satunya yakni apabila MA mengabulkan, maka Gibran wajib mundur dari jabatannya sebagai Wapres.
Adapun putusan tersebut terkait gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak soal syarat pendidikan Gibran saat masih mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Kendati demikian, Subhan belum bisa memastikan terkait putusan lengkap dari MA soal kasasinya tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada berkas resmi yang diterima Subhan.
“Kita perlu baca pertimbangan hukumnya, nyatanya pertimbangan hukumnya, dia (Gibran) harus mundur, tuh,” kata Denny.
Ini yang kita belum tahu karena amar putusannya belum tersedia. Tapi amar pokoknya itu sudah (dikabulkan),” jawab Subhan.
Setelah konferensi pers, Denny lantas membuat postingan di akun Threads pribadinya terkait putusan MA soal kasasi Subhan tersebut.
Adapun Denny mengunggah tangkapan layar dari akun e-Court milik Subhan yang berisi tentang putusan MA soal suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam unggahan tersebut, nomor putusan kasasi itu adalah 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Amar putusan kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian isi dari putusan tersebut.
Berkaca dari putusan itu, Denny pun mendesak agar Gibran mundur dari jabatannya.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: Mundur!” tulis Denny. (Sumber: Tribunnews.com)
























