Panja RUU Kejaksaan Akan Cermati Usulan Perbaikan Eselonisasi Institusi Kejaksaan

FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak beserta jajarannya, di Balikpapan, Kaltim, Selasa (30/11/2021). Foto: Rizki/Man
FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak beserta jajarannya, di Balikpapan, Kaltim, Selasa (30/11/2021). Foto: Rizki/Man
Advertisement

LEGION NEWS.COM – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Adies Kadir menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji usulan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait perbaikan golongan/tingkatan eselonisasi di institusi Kejaksaan.

Menurut Adies, masukan tersebut penting untuk dibahas lebih lanjut pada RUU Kejaksaan. Pasalnya golongan/tingkatan eselonisasi para jaksa sudah tertinggal dengan mitra-mitra aparat penegak hukum lainnya.

“Ada masukan yang mungkin terkait dengan eselonisasi daripada para jaksa supaya tidak tertinggal dengan mitra-mitra kerja yang lain, (seperti) aparat penegak hokum. Ini masukan yang baik, nanti kami akan sampaikan saat di rapat-rapat pembahasan RUU Kejaksaan,” kata Adies usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak beserta jajarannya, di Balikpapan, Kaltim, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata Adies, ada sejumlah pokok-pokok isu krusial lainnya yang memerlukan kajian dan informasi lebih lanjut, di antaranya adalah penugasan terhadap jaksa di luar institusi Kejaksaan. Sehingga jaksa, lanjut Adies, dapat ditugaskan untuk menduduki jabatan di luar instansi Kejaksaan; perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; organisasi internasional; organisasi profesi internasional; atau penugasan lainnya.

Advertisement

Selanjutnya, kata Adies, pengaturan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan yang dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana.

“Saya pikir isu yang paling menonjol adalah dimana jaksa agung itu menjadi pengacara negara bisa beracara di mahkamah konstitusi, kemudian juga terkait dengan penyadapan, yaitu menjadi hal-hal yang sangat krusial yang menjadi pembahasan kita di RUU,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Adies menambahkan, semangat RUU Kejaksaan dimaksudkan untuk menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Oleh karena itu, RUU ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap institusi Kejaksaan. “Kami berharap masa sidang ini RUU Kejaksaan bisa selesai, ya tentunya akan semakin memperkuat jaksa ini sejahtera, terjamin keamanannya, kesehatannya, kemudian betul-betul menjadi seorang jaksa yang mengedepankan asas-asas keadilan, kemudian dapat menjadi pengacara negara yang baik untuk melindungi kepentingan-kepentingan Republik Indonesia,” tutup Adies.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyampaikan adanya perbedaan tingkatan/golongan eselonisasi antara Kajati dengan Kapolda. Dimana golongan/tingkatan eselonisasi Kepala Kejaksaan Tinggi berada di II A sementara golongan/tingkatan eselonisasi Kapolda berada di I B.

Deden berharap kepada Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR dapat memperbaiki golongan/tingkatan eselonisasi Kepala Kejaksaan Tinggi melalui RUU Kejaksaan.

“Kemudian mengenai eselonisasi Pak, golongan eselonisasi Kapolda I B, sementara Kajati berada di eselon II A nah disini joplangan nya Pak. Harap ini bisa menjadi perhatian dari Tim Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR,’ kata Deden. (qq/sf)

Advertisement