Narkoba dan Kawin Lagi, 8 ASN Diberhentikan Prof Zuldan

FOTO: Kepala BKN Pusat, Prof Zudan Arif (properti website resmi BKN.go.id)
FOTO: Kepala BKN Pusat, Prof Zudan Arif (properti website resmi BKN.go.id)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Badan Kepegawaian Nasional melakukan pemberhentian 8 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedelapan ASN itu, oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), disebutkan telah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dilansir dari situs resmi BKN terdapat 9 pegawai mengajukan banding ke BPASN. Pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin itu berupa pemberhentian, Diputuskan 8 ASN dipecat.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan,” ujar kepala BKN pusat, Prof Zudan Arif dikutip dari website resmi BKN.go.id, Jumat (31/01/2025).

Advertisement

“Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” tegas mantan penjabat gubernur Sulsel itu.

Keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, yang digelar Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Untuk diketahui terdapat 9 aparatur sipil negara melakukan UU paya banding atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pemberhentian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (*)

Advertisement