Moeldoko, Itu Pandangan Primitif Soal TMII Dikelola Yayasan Baru yang di Bentuk Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didampingi seluruh Deputi KSP menggelar jumpa pers mengenai pengelolaan TMII oleh negara di Jakarta, Jumat (9/4/2021). ANTARA/HO Dokumentasi KSP.

JAKARTA||Legion-news.com Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal purnawirawan Moeldoko menegaskan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola profesional oleh BUMN sektor pariwisata, hal ini setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

TMII akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Perpres tersebut juga menjadi landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Moeldoko juga menekankan bahwa tidak benar informasi yang menyebutkan TMII akan dikelola oleh yayasan baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Advertisement

“Saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif,” ucap mantan Panglima TNI. dilansir dari antaranews.com

Ke depannya, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. TMII juga akan dikelola agar mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.

“TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya,” ujarnya.

Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita. Selama tiga bulan itu pula, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara itu.

Kemensetneg sejak 2016 telah memberikan pendampingan kepada manajemen pengelola TMII, dengan melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rekomendasi yang diberikan ke Kemensetneg yaitu pengelolaan TMII oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaa Badan Layanan Umum (BLU).

“BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19/2021,” tutur Moeldoko. (*)

Advertisement