MK Kabulkan Gugatan Permohonan Polis Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912

Foto Hakim MK Kabulkan Gugatan permohonan Polis Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912

JAKARTA||Legion-news.com Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar pengucapan dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Perasuransian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kamis (14/1/2021)

Mengabulkan permohonan perkara nomor 32/PUU-XVIII/2020 yang diajukan para pemegang polis yang tergabung dalam Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 melalui sidang daring.

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” yang terdapat pada Pasal 6 ayat (3) tentang UU Perasuransian diubah menjadi diatur dengan Undang-Undang, sehingga selengkapnya dalam Pasal Pasal 6 ayat (3) menjadi “Ketentuan lebih lanjut (2/4)

mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang”.

Advertisement

Terhadap putusan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda. (3/4). (Lnj01)

Advertisement