Mendagri Hadiri Rapat Bersama Komisi II DPR, Bahas Reforma Agraria

0
FOTO: Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (15/9/2026). (Dok Kemendagri) 
FOTO: Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (15/9/2026). (Dok Kemendagri) 

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (15/9/2026).

Mendagri dalam keterangannya yaitu mengatakan, Reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam praktik masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut.” ujar Mendagri, Selasa.

Advertisement

“Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.” tutur Tito Karnavian.

Dikatakannya, Pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, ujar mantan Kapolri itu, Kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan karena investasi menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.

“Saya menilai perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi.” ucap Mendagri. *****

Advertisement