
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gelombang kemarahan meledak pada Selasa, 28 Juli 2026. Ratusan pemulung turun ke jalan dan menutup akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, sebagai bentuk protes keras terhadap rencana pemberlakuan wajib pemilahan sampah dari sumber yang dijadwalkan berlaku ketat per 1 Agustus mendatang.
Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan teriakan putus asa dari mereka yang merasa nyawa penghidupannya sedang dipotong paksa oleh kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dan arogan. Bagi komunitas marginal ini, aturan baru tersebut bukan langkah menuju kota bersih, melainkan vonis mati bagi ekonomi informal yang selama ini menjadi satu-satunya tumpuan hidup di tengah himpitan kemiskinan.
Ketegangan memuncak dengan adanya indikasi pembatasan akses pemulung ke TPA Tamangapa. Selama puluhan tahun, TPA bukan sekadar tempat pembuangan, melainkan ekosistem ekonomi informal yang menghidupi ratusan keluarga. Namun, narasi “pemilahan dari sumber” yang dipaksakan Pemkot Makassar berpotensi memutus rantai nilai ekonomi ini.
Jika sampah bernilai ekonomis sudah disaring di tingkat rumah tangga, sisa sampah yang masuk ke TPA akan minim nilai jual. Lebih parah lagi, jika akses fisik ke lokasi dibatasi dengan dalih efisiensi atau keamanan, maka ribuan jiwa pemulung akan kehilangan nafkah harian tanpa adanya alternatif penghidupan atau jaring pengaman sosial dari pemerintah.
“Saya melihat ini sama dengan membunuh beberapa saudara-saudara kita yang mengais rezeki di kawasan TPA,” ujar Abdul Rahman Daeng Gus Dur, Direktur Balai Inklusi Sulawesi Selatan, menanggapi aksi demo pada Selasa kemarin dengan nada tajam dan penuh keprihatinan.
Pernyataan ini menyoroti kegagalan fundamental dalam perumusan kebijakan publik: ketiadaan empati terhadap realitas kehidupan warga miskin kota. Pemerintah seolah buta terhadap fakta bahwa bagi pemulung, setiap kilogram sampah adalah uang untuk makan, obat-obatan, dan pendidikan anak. Melarang atau mempersulit akses mereka ke TPA tanpa memberikan solusi alternatif adalah bentuk kekerasan struktural yang nyata.
Pertanyaan Kritis: Apakah Pemulung Harus Mengemis Lagi?
Abdul Rahman mengajukan serangkaian pertanyaan kritis yang seharusnya dijawab oleh Walikota Makassar sebelum kebijakan ini diterapkan. “Apa solusi yang harus kita lakukan bagi saudara-saudara kita di Tamangapa? Kalau pemilahan sampah ini diwujudkan atau dipaksakan, apakah mereka harus turun ke jalan untuk minta-minta lagi?” tanya Abdul Rahman dengan nada menohok.
Ia menekankan bahwa pemerintah kota tampaknya belum memikirkan nasib pekerjaan para pemulung jika akses ke TPA dibatasi. “Apakah Pemkot Makassar sudah memikirkan pekerjaan alternatif untuk mereka? Unjuk rasa ini sudah terjadi, dan pertanyaannya adalah: apakah mereka dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut?” tegasnya. Ketidakhadiran suara pemulung dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan betapa inklusifnya kebijakan ini atau lebih tepatnya, betapa eksklusif dan tertutupnya proses tersebut.
“Apakah mereka harus berunjuk rasa di Balai Kota setiap hari agar didengarkan?” tambah Abdul Rahman. Pertanyaan ini menggambarkan keputusasaan kelompok marginal yang merasa pintu dialog tertutup rapat. Alih-alih melibatkan mereka sebagai mitra dalam pengelolaan sampah, pemerintah justru memperlakukan mereka sebagai masalah yang harus disingkirkan.
Bom Waktu Lingkungan: Data BMKG, Kebakaran, dan Hilangnya Piala Adipura
Di luar dampak sosial, kebijakan yang arogan ini juga menyimpan risiko bencana lingkungan dan reputasi yang mengerikan. Abdul Rahman menyoroti data klimatik resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam rilisnya yang diterbitkan pada Juli 2023, BMKG secara eksplisit menyebutkan bahwa Makassar merupakan kota kedua terpanas di Indonesia setelah Surabaya. Kombinasi suhu ekstrem, kelembapan rendah, dan angin kencang menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap kebakaran.
Ketika mekanisme pengangkutan sampah resmi dianggap rumit, mahal, atau tidak menjangkau seluruh pelosok permukiman, masyarakat akan mencari jalan pintas. Jalan pintas yang paling umum dan murah adalah membuang sampah di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan raya, lalu membakarnya. “Kita tersendiri kota Makassar… ini dampak kekeringan ekstrem sangat membahayakan kalau ada masyarakat membakar sampah dan menimbulkan kebakaran dan kerugian besar,” peringatan Abdul Rahman.
Satu percikan api dari tumpukan sampah liar di tengah cuaca kering dapat memicu kebakaran hebat yang merambat cepat ke permukiman padat penduduk. Kerugian materiil, hilangnya tempat tinggal, bahkan korban jiwa, jauh lebih besar daripada biaya investasi untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang layak.
Lebih jauh, Abdul Rahman memberikan prediksi suram terkait prestasi kebersihan kota. “Yakin saja, saya bisa memprediksikan Makassar tidak akan mendapatkan Piala Adipura lagi.” Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur, dalam 2-3 bulan ke depan, sudut-sudut Makassar akan dipenuhi tumpukan sampah liar di pinggir jalan dan tanah kosong. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang pejalan kaki akan berubah menjadi tempat penampungan sampah darurat karena warga bingung harus membuang sampah mereka ke mana jika sistem pengangkutan tidak berjalan optimal. Hilangnya Piala Adipura bukan sekadar kehilangan piala, melainkan bukti nyata kegagalan tata kelola pemerintahan yang memprioritaskan ego politik daripada kesejahteraan rakyat dan kebersihan lingkungan.
Ego Pembangunan: Stadion vs Lahan Untia yang Terabaikan
Kritik semakin tajam ketika menyoroti prioritas anggaran dan koordinasi pembangunan yang buruk. Abdul Rahman mempertanyakan logika pemerintah kota yang terus membangun proyek mercusuar seperti stadion, padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dulu membangun sebuah stadion bertaraf internasional di wilayah Sudiang. “Kenapa harus membangun stadion lagi padahal Pemprov sudah punya yang bertaraf internasional di sana? Inilah tidak adanya koordinasi dalam pembangunan; masing-masing memperlihatkan ego sektoral,” kritiknya pedas.
Alih-alih menghabiskan anggaran untuk duplikasi fasilitas olahraga, seharusnya Pemkot Makassar memanfaatkan lahan strategis seperti Lahan Untia untuk dijadikan pusat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Jika TPA Tamangapa memang sudah mendekati kapasitas penuh atau bermasalah, solusi jangka panjangnya adalah mengembangkan infrastruktur pengolahan sampah modern di lahan Untia, bukan malah memberatkan masyarakat dengan aturan pemilahan yang tidak didukung fasilitas.
“Persoalan TPA di Tamangapa kalau memang sudah penuh, seharusnya pemerintah kota Makassar memikirkan solusi infrastruktur, bukan memberatkan kepada masyarakat,” tegas Abdul Rahman. Pengabaian terhadap potensi Lahan Untia sebagai solusi teknis menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam membaca kebutuhan mendesak kota dibandingkan keinginan politik sesaat.
Hipokrisi Birokrasi: PNS Harus Jadi Kelinci Percobaan Dulu
Kritik paling pedas ditujukan pada ketidakkonsistenan dan hipokrisi aparatur pemerintah. Abdul Rahman menegaskan bahwa Walikota Makassar seharusnya tidak gegabah membuat kebijakan yang langsung “memukul rata” seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, pendekatan yang digunakan adalah bertahap dan berbasis keteladanan mutlak.
“Jadikanlah contoh dulu seluruh unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar dijadikan percontohan selama 1 tahun. Baru kita sasar masyarakat pada umumnya,” tegasnya. Logikanya sederhana namun menohok: jika aparatur negara yang memiliki akses informasi, fasilitas lengkap, dan disiplin kerja tinggi saja belum mampu menerapkan pemilahan sampah secara konsisten, bagaimana mungkin rakyat kecil yang sibuk bertahan hidup diharapkan segera beradaptasi?
Fakta di lapangan menunjukkan banyak kantor dinas, kantin pegawai, hingga rumah makan milik pejabat masih membuang limbah cair dan sisa makanan langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan awal. Ketidakdisiplinan elite birokrasi inilah yang merusak legitimasi kebijakan. Rakyat merasa diperlakukan tidak adil; mereka dituntut taat aturan sementara pembuat aturan sendiri abai.
Solusi yang Diabaikan: Infrastruktur Sebelum Regulasi
Abdul Rahman juga menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur sebelum penegakan hukum. Masyarakat belum siap mengelola sampah bukan karena malas, tetapi karena tidak difasilitasi. Tanpa penyediaan tong sampah berwarna yang memadai di setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), instruksi pemilahan hanya akan menjadi beban psikologis dan finansial tambahan.
“Masyarakat kita belum siap untuk mengelola sampahnya karena berpikiran mereka sudah bayar sampah,” jelasnya. Retribusi sampah yang mereka bayarkan seharusnya mencakup layanan pengangkutan dan pengelolaan, bukan justru menambah pekerjaan rumah tangga. Oleh karena itu, ia mendesak agar anggaran prioritas dialihkan dari proyek-proyek mercusuar seperti stadion, menuju pengadaan infrastruktur dasar pengelolaan sampah dan sosialisasi intensif.
Peringatan Dini: Dua Bulan Menuju Kekacauan
Jika Pemkot Makassar tetap bersikeras menerapkan kebijakan ini mulai 1 Agustus tanpa evaluasi kesiapan masyarakat, Abdul Rahman memberikan prediksi suram. “Dua atau tiga bulan ke depan, sudut-sudut Makassar bakal kotor karena tumpukan sampah liar.” Resistensi masyarakat akan muncul dalam bentuk pembuangan sampah sembarangan di lahan kosong dan pinggir jalan raya, yang kemudian berujung pada pembakaran ilegal dan potensi konflik sosial.
Demonstrasi pemulung yang merasa diancam livelihood-nya hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, terdapat ketidakadilan struktural yang meminggirkan kelompok rentan. Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: terus memaksakan kebijakan yang berpotensi memicu konflik sosial, bencana kebakaran, dan hilangnya prestise Piala Adipura, atau mundur sejenak untuk membangun fondasi yang kuat melalui keteladanan birokrasi dan penyediaan fasilitas yang adil.
Makassar sedang berada di persimpangan jalan. Apakah kota ini akan menjadi model pengelolaan sampah yang inklusif dan manusiawi, atau justru tenggelam dalam tumpukan sampah liar dan api kebakaran akibat kebijakan yang arogan? Jawabannya terletak pada keberanian Walikota Makassar untuk mendengarkan suara rakyat kecil, termasuk suara Abdul Rahman Daeng Gus Dur dan para pemulung yang berjuang bertahan hidup di atas tumpukan limbah kota. (*)






















