LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, mendesak agar aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tidak lamban menangani kasus penyekapan dan kekerasan seksual di sebuah rumah mewah kawasan perumahan elite di Kecamatan Tamalate.
MA (21) seorang mahasiswi asal Nunukan, diduga menjadi korban yang dilakukan oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Dalam keterangan tertulisnya Ketua PBHI Sulsel menyampaikan, Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga hari. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang menimbulkan dampak serius secara fisik maupun psikis.
“Kasus ini telah dilaporkan dan tengah dalam penanganan aparat kepolisian,” ujar Idham Lahasang.
Idham menjelaskan, lambannya respons penanganan memicu kekhawatiran berbagai pihak terkait potensi terhambatnya proses keadilan bagi korban.
“Aparat kepolisian harus segera bertindak cepat dan tegas dalam menangkap terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” imbuh Idham.
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan tindak pidana serius yang mencederai rasa keadilan dan rasa aman terhadap korban. Oleh karenanya, mendorong upaya dan tindakan tegas Polrestabes Makassar dalam melakukan penanganan perkara ini agar korban dapat memperoleh rasa keadilan.” katanya.
Dalam proses pendampingan korban, HIPMAKT Cabang Makassar turut mengambil peran aktif di bawah koordinasi PBHI Wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Umum HIPMAKT Cabang Makassar, Herlisa Febriana, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendampingan ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap korban, sekaligus peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi,” ujarnya.
Pihak pendamping juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban, termasuk dari potensi intimidasi, stigma sosial, maupun upaya pembungkaman. Mereka mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus menjadi pusat perhatian, bukan justru dipertanyakan atau disudutkan.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa ruang aman bagi perempuan, termasuk di lingkungan perkotaan dan pendidikan, masih menjadi persoalan serius. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen nyata dari aparat penegak hukum, pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi korban yang berjuang sendirian dalam mencari keadilan. (*)























