LOGIS 08 Angkat Topi untuk Kejagung: Penahanan Febrie Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

0
Ket Foto: Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo (Ist)**
Ket Foto: Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo (Ist)**

JAKARTA – Relawan Prabowo-Gibran, LOGIS 08, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah penegakan hukum yang berujung pada penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut LOGIS 08, tindakan tersebut menjadi bukti bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menilai proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan merupakan momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“LOGIS 08 mengangkat topi kepada Kejaksaan Agung. Penahanan terhadap Febrie menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Advertisement

Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anshar Ilo, Sabtu (25/07).

Ia menegaskan bahwa asas equality before the law harus menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internal patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.

Anshar juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas penyidik, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Apresiasi ini bukan berarti menghakimi seseorang. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, langkah tegas Kejaksaan Agung perlu didukung agar menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak mengenal kompromi,” katanya.

LOGIS 08 berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga mampu menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara pihak Febrie melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

Advertisement