LKKN: Rokok Mantap’s Diduga tidak Bercukai Bebas Beredar di Barru, Bea Cukai dan APH Seakan Tutup Mata

0
FOTO: Rokok Mantap's. (Ist) 
FOTO: Rokok Mantap's. (Ist) 

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Peredaran rokok bermerek Manntap’s yang diduga tak menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih marak ditemukan di sejumlah warung di Kabupaten Barru

Berdasarkan temuan lembaga kontrol keuangan negara (LKKN) itu di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Rokok tersebut diduga menggunakan modus baru, yakni menempelkan pita cukai dan polos disetiap bungkusannya untuk kemasannya batang pada bungkus rokok berisi 20 batang.

Baharuddin Ketua Umum LKKN menyebutkan, Praktik ini berpotensi menyebabkan kewajiban cukai tidak dibayarkan secara penuh dan merugikan penerimaan negara.

Advertisement

LKKN berharap langkah tegas Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH).

“Tentu kita berharap pihak bea cukai dan APH tidak untuk melakukan pembiaran,” ujar Ketua Umum LKKN ini.

Pria yang biasa disapa Ibar ini menyebutkan, Rokok Mantap’s tersebut dijual secara terbuka di berbagai kios dan warung dengan harga relatif murah di kabupaten Barru. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai

Terpisah Andi Ila warga kabupaten Barru menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut telah berlangsung cukup lama beredar di kabupaten Barru.

“Peredaran rokok Mantap’s ini terbilang cukup lama beredar. Namun tidak ada langkah tegas APH,” Senin (30/3)

Katanya, Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum bea cukai dan APH dan seakan tutup mata.

Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha rokok legal serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat. (*)

Advertisement