Lembaga Anti Rasuah Desak Satgas PKH Periksa 5 Perusahaan Tambang di Sulbar Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

0
Ilustrasi tambang [foto.eksplorasi.id]
Ilustrasi tambang [foto.eksplorasi.id]

LEGIONNEWS.COM – MAMUJU, Empat perusahaan tambang galian C di Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan aktivitas ilegal.

Watch Relation off Corruption (WRC) Lembaga Penyelamat Aset Negara mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk melakukan tindakan tegas.

Pasalnya telah terjadi perusakan terhadap aliran dan hutan di Sungai Lariang akibat aktivitas tambang galian C.

“Tentu kami mendesak agar Satgas PKH untuk turun melakukan penyegelan terhadap 4 perusahaan di sungai lariang,” ujar Din Alif, Divisi Pengawasan WRC.

Sebelumnya diberitakan Lembaga Advokasi Tomakaka Justice Indonesia (TJI) telah melaporkan perusakan kawasan hutan lindung di sepanjang aliran Sungai Lariang.

Laporan TJI itu dilayangkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Barat, Jumat (5/12/2025) lalu.

Direktur eksekutif TJI, Ramli kepada media setempat menyampaikan 5 perusahaan resmi dilaporkan, Diantaranya, CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama dan CV Wahab Tola

“Selama ini aktivitas tambang berjalan tanpa izin yang benar, merusak ekosistem Sungai Lariang dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga pajak,” tegas Ramli dalam keterangan resminya dikutip Jumat (5/12/2025).

Ramli merinci sejumlah pelanggaran serius antara lain penambangan dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH, beroperasi dan menjual hasil tambang tanpa RKAB, kemudian menggunakan kontraktor ilegal tanpa IUJP, ,engoperasikan kapal keruk (CSD) tanpa izin kerja keruk dari Kemenhub.

Ada pula dugaan transaksi menggunakan dokumen terbang untuk menutupi asal pasir, pengoperasian terminal khusus ilegal dalam kegiatan pemuatan dan tidak memiliki AMDAL serta abaikan reklamasi pascatambang.

Aktivitas tersebut, menurut Ramli, telah merusak bantaran sungai, bibir pantai, serta mengancam pemukiman dan ekosistem pesisir.

“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” ujarnya.

Siapa Pemilik Perusahaan?

Dari hasil yang dihimpun awak media CV. Maju Bersama selama ini aktif melakukan eksplorasi di sungai Lariang, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

CV Maju Bersama telah melakukan penjualan sejak 2021- Sekarang, Selaku Penanggungjawab : H. Zainuddin Suhardi.

Dari sumber terpercaya menyebutkan CV Maju Bersama tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah melakukan penjualan hasil tambang. Disampaikannya CV Maju Bersama melakukan dugaan perbuatan melakukan hukum itu sejak 2021, 2022 dan 2023.

“Perusahaan tersebut, Tidak memiliki RKAB Tahun 2021, 2022, 2023 Namun sudah melakukan penjualan,” ungkap sumber terpercaya itu.

“Dari hasil investigasi pada tahun 2024 CV Maju Bersama telah memiliki RKAB 2024. Namun perusahaan tersebut melakukan penjualan melebihi persetujuan RKAB,” katanya menjelaskan.

Diungkapkan CV Maju Bersama, menggunakan kapal keruk jenis CSD, Tanpa Persetujuan Kerja keruk (SIKK) dari Direktorat Jenderal Dirjen) Kementerian Perhubungan Laut.

“Menggunakan pihak kedua sebagai kontraktor pertambangan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Tentu hal ini sangat melanggar,” ucap sumber terpercaya itu.

Sumber terpercaya itu menjelaskan penjualan material hasil pertambangan CV. Wahab Tola dari beberapa perusahaan lain dengan Menggunakan dokumen CV. Maju Bersama.

Aktivitas tersebut kata sumber terpercaya itu menggunakan kawasan hutan lindung tanpa IPPKH.

Divisi Pengawasan WRC menjelaskan perbuatan tersebut dapat diberikan sanki oleh pemerintah pusat. Sanksi bagi pelaku penjualan hasil pertambangan tanpa RKAB adalah pidana penjara dan denda.

Dijelaskanya, Sanksi pidana untuk pertambangan ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi tersebut berupa: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar. Peraturan pelaksana yang lebih rinci mengenai RKAB juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM, seperti PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023.

“Selain itu, pelaku pertambangan ilegal juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, Pencabutan IUP. Pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” ujar Din Alif.

Kembali ke sumber terpercaya itu, Menjelaskan penjualan hasil pertambangan milik perusahaan lain seperti. CV. Wahab Tola dan beberapa perusahaan lainnya dengan menggunakan dokumen milik PT. Maju Bersama.

Sanksi yang dapat dikenakan untuk dokumen terbang pertambangan adalah: Tindak pidana pertambangan tanpa izin, Memberikan laporan atau keterangan palsu, Melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, Memindahkan perizinan kepada orang lain, Tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

“Dari perbuatan kesemuanya itu para pelaku dapat diancaman pidana untuk tindak pidana pertambangan tanpa izin adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah,” katanya.

Divisi Pengawasan WRC menjelaskan bila perusahaan tambang tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kawan atau IPPKH, Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku aktivitas dalam wilayah hutan lindung adalah pidana penjara dan denda.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku aktivitas dalam wilayah hutan lindung, antara lain:

Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar
Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar
Pencabutan izin penambangan
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan perdata.

Legalitas Lainnya:

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk kontraktor Pertambangan, Sanksi bagi kontraktor pertambangan tanpa izin adalah pidana penjara dan denda.

Sanksi itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana bagi kontraktor pertambangan tanpa izin adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain itu, ada beberapa tindak pidana pertambangan lainnya yang juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:

  • Memberikan laporan atau keterangan palsu
  • Melakukan operasi produksi di tahap eksplorasi
  • Memindahkan perizinan kepada orang lain
  • Tidak melakukan reklamasi dan pascatambang
  • Eksplorasi tanpa hak
    Pencucian barang tambang

IPP (Izin Pengangkutan Penjualan) untuk buyer (Pembeli) hasil pertambangan Sanksi bagi pembeli hasil pertambangan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, ada sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu:

Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin.

Setiap orang yang melakukan operasi produksi di tahap eksplorasi.

Setiap orang yang memindahkan perizinan kepada orang lain
Setiap orang yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang

Divisi Pengawasan WRC menjelaskan, SIKK atau urat Izin Kerja Keruk untuk penggunaan Kapal Keruk.

“Sanksi untuk melakukan pengerukan pasir tanpa izin keruk adalah pidana penjara dan denda.” ujarnya.

Selain itu katanya, kegiatan pengerukan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Sanksi pidana untuk pengerukan pasir tanpa izin keruk diatur dalam Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB).

“Selain sanksi pidana, kegiatan pengerukan pasir tanpa izin juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” tutur alumni fakultas hukum syari’ah Universitas Alauddin Negeri Makassar ini.

PT. Abadi Dua Putri

Kembali ke sumber terpercaya itu, Selain CV CV. Wahab Tola, PT. Abadi Dua Putri diduga melakukan hal yang sama.

PT. Abadi Dua Putri, Penanggungjawab usaha yaitu saudara Mustafa.

PT. Abadi Dua Putri, selaku pemegang IUP produksi di sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Sumber terpercaya itu mengungkapkan PT. Abadi Dua Putri, diduga Tidak memiliki RKAB Tahun 2025 Namun sudah melakukan penjualan.

Perusahaan tersebut menggunakan Kapal Keruk Jenis CSD Tanpa Persetujuan Kerja keruk (SIKK) Dari Dirjend Perhubungan Laut.

PT. Abadi Dua Putri, Menggunakan Pihak kedua sebagai kontraktor pertambangan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

CV Wahab Tola

Perusahaan tambang ini selaku penanggungjawab, Wahab Tola, Pemegang IUP Produksi Disungai Lariang, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Kabupaten Pasangkayu Telah melakukan Kegiatan Pertambangan dan penjualan Sejak 2022

CV Wahab Tola, Diduga Tidak memiliki RKAB Tahun 2022 hingga 2025 perusahaan tambang ini telah melakukan penjualan.

“CV Wahab Tola, Diduga tidak memiliki SIKK. Perusahaan ini menggunakan dokumen perusahaan lain, Yaitu CV. Maju Bersama untuk penjualan,” ungkap sumber terpercaya itu.

“Kemudian CV Wahab Tola, diduga Tidak memiliki IUJP, Melakukan aktivitas dalam kawasan hutan lindung tanpa IPPKH,” katanya.

“Melakukan penjualan hasil pertambangan dengan menggunakan dokumen PT Maju Bersama,” tambahnya menjelaskan.

PT. Lapandoso Prautama

Sumber terpercaya itu juga mengungkapkan PT. Lapandoso Prautama melakukan aktivitas yang sama bergerak disektor tambang.

Nanang Setiawan selaku Penanggungjawab PT. Lapandoso Prautama. Perusahaan ini pemegang SIPB di sungai Lariang.

SIPB adalah Surat Izin Usaha Pertambangan Khusus/Tertentu yang diperuntukkan untuk proyek dalam satu wilayah, telah melakukan Kegiatan Pertambangan dan penjualan

“SIPB peruntukkannya untuk Proyek tertentu dalam satu wilayah,” ungkap sumber terpercaya itu.

“Tidak punya RKAB, hanya perencanaan produksi untuk kebutuhan proyek tertentu namun melakukan penjualan dengan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) milik PT. Samudera Pantoloan, Tidak memiliki SIKK dan Tidak memiliki IUJP,” tutur sumber itu.

Divisi Pengawasan WRC menjelaskan dengan memberikan laporan atau keterangan palsu melakukan operasi produksi di tahap eksplorasi, Memindahkan perizinan kepada orang lain Tidak melakukan reklamasi dan pascatambang, Eksplorasi tanpa hak serta Pencucian barang tambang.

Dijelaskanya, IPP atau Izin Pengangkutan Penjualan) untuk buyer (Pembeli) hasil pertambangan. Sanksi bagi pembeli hasil pertambangan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, ada sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu:

Terkait itu awak media menghubungi Saudara Idham salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sulawesi Barat.

Idham saat dihubungi awak media Jumat (9/1/2026) melalui kontak Whatsapp miliknya. Dia hanya menyebutkan regulasi di sektor pertambangan.

Disebutkannya perusahaan perusahaan tersebut harus memenuhi aturan.

“Harus memenuhi aturan. Apalagi saat ini ada aturan baru terkait RKAB yang dievaluasi setiap tahunnya,” ujar Idham kepada media. (LN)

Advertisement