PENULIS: Syamsul Bahri Majjaga, Ketua Setia Prabowo Sulawesi Selatan.
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Aku adalah warga negara yang pernah percaya bahwa suaraku bukan sekadar formalitas. Kamu adalah kekuasaan yang lahir dari prosedur, lalu bertahan dengan alasan. Dan kita, dalam banyak bab demokrasi Indonesia sering kali hanya dipanggil namanya ketika legitimasi dibutuhkan, lalu dilupakan segera setelah keputusan diambil.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak hadir sebagai inovasi. Ia datang sebagai pengulangan sejarah, dibungkus bahasa efisiensi, stabilitas, dan kedewasaan politik. Tidak ada larangan memilih yang diumumkan secara terang. Tidak ada deklarasi mundur dari demokrasi. Yang terjadi adalah pemindahan senyap: dari bilik suara ke ruang rapat, dari kehendak warga ke kompromi elite. Demokrasi tidak dibunuh; ia dipersempit, dipadatkan, lalu dikelola.
Dalam literatur politik, kemunduran seperti ini dikenal bukan sebagai kudeta, melainkan democratic backsliding, kemerosotan bertahap yang berjalan melalui prosedur sah, tetapi menggerogoti substansi. Indonesia tidak asing dengan pola ini. Kita pernah hidup dalam sistem yang secara administratif demokratis, tetapi secara politik menutup partisipasi rakyat.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah bagian dari desain politik Orde Baru. Ia bukan sekadar pilihan teknis, melainkan arsitektur kekuasaan yang sengaja dibangun untuk menjauhkan rakyat dari pusat keputusan. DPRD kala itu bukan ruang representasi, melainkan perpanjangan kendali. Kekuasaan dijaga agar tetap rapi, stabil, dan tidak terlalu dekat dengan warga.
Reformasi 1998 lahir dari kegagalan total desain tersebut. Ia lahir dari kesadaran bahwa stabilitas tanpa partisipasi hanya menghasilkan ketertiban semu, dan pembangunan tanpa kontrol rakyat hanya memperpanjang ketimpangan.
Pemilihan langsung kepala daerah bukan hadiah elite, melainkan hasil tekanan sejarah, hasil dari pengalaman panjang tentang apa yang terjadi ketika rakyat disingkirkan dari politik.
Karena itu, setiap upaya menghidupkan kembali mekanisme lama ini seharusnya dibaca bukan sebagai solusi teknis, melainkan sebagai pertanyaan politik paling mendasar: “apakah kita sungguh telah menyerah pada proyek reformasi itu sendiri?”
Dalam teori demokrasi modern, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada momen elektoral. Joseph Schumpeter mungkin mereduksi demokrasi sebagai kompetisi elite, tetapi teori itu telah lama dikritik. Robert Dahl menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan partisipasi efektif, pemahaman publik, dan kontrol atas agenda. Bahkan dalam demokrasi perwakilan, mandat bukan cek kosong.
Masalah utama demokrasi Indonesia bukan pada hak memilih, melainkan pada lemahnya hak mengoreksi. Kita memilih, lalu lima tahun menunggu. Kita memberi mandat, tetapi nyaris tidak memiliki instrumen untuk menariknya kembali. Dalam celah inilah kekuasaan tumbuh terlalu nyaman.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak memperbaiki masalah ini. Ia justru memindahkan kekuasaan korektif dari rakyat ke elite partai. Dalam konteks partai politik yang belum demokratis secara internal dan DPRD yang masih sarat disiplin fraksi serta kepentingan transaksional, mekanisme ini mempersempit kedaulatan rakyat menjadi sekadar formalitas prosedural.
Aku kehilangan hak memilih dan hak mengoreksi. Kamu, sebagai kepala daerah, kehilangan legitimasi langsung dari warga dan menggantinya dengan legitimasi elite. Dan kita kehilangan kesempatan membangun demokrasi sebagai proses hidup, bukan sekadar jadwal pemilu.
Argumen bahwa pemilihan langsung mahal, gaduh, dan penuh distorsi bukanlah argumen baru. Para ilmuwan politik telah lama membahas paradoks demokrasi elektoral di negara berkembang: biaya tinggi, politik uang, populisme. Tetapi hampir tidak ada literatur serius yang menyimpulkan bahwa solusi atas distorsi demokrasi adalah mencabut hak partisipasi rakyat. Yang disarankan justru sebaliknya: memperkuat mekanisme akuntabilitas.
Di titik inilah perdebatan harus digeser. Masalah kita bukan siapa yang memilih, melainkan siapa yang bisa mengoreksi kekuasaan setelah pemilihan selesai. Maka jalan keluar dari krisis demokrasi lokal bukanlah kembali ke DPRD, melainkan membangun instrumen pengendalian rakyat atas kekuasaan. Dua instrumen menjadi kunci: mekanisme recall dan referendum lokal.
Dalam tradisi demokrasi partisipatif, recall bukan ancaman bagi stabilitas, melainkan instrumen disiplin politik. Ia memberi hak kepada warga untuk mencabut mandat pejabat publik sebelum masa jabatannya berakhir jika terbukti gagal, menyimpang, atau kehilangan kepercayaan publik.
Dalam kerangka teori accountability, recall adalah bentuk paling konkret dari pertanggungjawaban vertikal.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa recall tidak serta-merta melahirkan instabilitas, selama dirancang dengan ketat: ambang batas dukungan warga yang tinggi, alasan yang terukur, proses verifikasi independen, dan pembatasan waktu. Justru dengan mekanisme inilah kekuasaan dipaksa tetap dekat dengan warga, bukan hanya dengan partai atau sponsor politik.
Dalam konteks Indonesia, recall terhadap kepala daerah akan menggeser pusat loyalitas kekuasaan. Kepala daerah tidak lagi hanya menjaga hubungan dengan DPRD dan elite partai, tetapi juga dengan warga yang setiap saat memiliki hak konstitusional untuk berkata: mandat ini kami cabut.
Referendum lokal melengkapi mekanisme ini. Dalam teori demokrasi langsung, referendum adalah instrumen untuk mengembalikan keputusan strategis ke tangan warga. Ia bukan pengganti parlemen, melainkan koreksi terhadap keterbatasannya.
Referendum lokal memberi ruang bagi rakyat untuk memutuskan kebijakan yang berdampak luas dan jangka panjang: pengelolaan sumber daya alam, proyek strategis, privatisasi layanan publik, pemekaran wilayah, hingga perubahan tata ruang.
Dalam kerangka ini, demokrasi tidak berhenti pada memilih siapa yang berkuasa, tetapi berkembang menjadi menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kekuasaan. Referendum lokal mengubah warga dari objek kebijakan menjadi subjek keputusan.
Dengan recall dan referendum lokal, relasi aku, kamu, dan kita berubah secara fundamental. Aku tidak lagi sekadar pemilih periodik, tetapi pengawas aktif. Kamu tidak hanya bertanggung jawab kepada partai dan parlemen, tetapi kepada kehendak publik yang terus hidup.
Dan kita tidak lagi menjadi slogan persatuan, melainkan komunitas politik yang memiliki alat nyata untuk menjaga kedaulatannya.
Tentu saja, demokrasi dengan instrumen ini tidak menjadi lebih mudah. Ia menjadi lebih menuntut, lebih melelahkan, dan lebih berisiko bagi kekuasaan. Tetapi demokrasi tidak pernah diciptakan untuk memudahkan elite. Ia diciptakan untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu dapat diganggu.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD bukan jalan keluar. Ia adalah kemunduran yang dibungkus rasionalitas teknokratis. Ia mengabaikan sejarah, menafikan teori demokrasi modern, dan bertentangan dengan logika reformasi yang lahir untuk memutus warisan Orde Baru, bukan merawatnya.
Demokrasi tidak runtuh ketika rakyat salah memilih. Demokrasi runtuh ketika rakyat dianggap terlalu berisik untuk dipercaya. Aku ingin tetap hadir sebagai subjek, bukan statistik. Kamu harus siap diawasi, bukan hanya dipilihkan. Dan kita hanya akan bermakna jika kedaulatan tidak berhenti di bilik suara, tetapi hidup dalam mekanisme yang memungkinkan rakyat berkata: cukup, berhenti, dan kita ulangi dengan lebih baik.
Jika demokrasi hari ini terasa melelahkan, mungkin karena ia masih bekerja. Yang benar-benar berbahaya bukan demokrasi yang gaduh, melainkan demokrasi yang sunyi, karena keputusan telah dipindahkan ke ruang yang tak lagi bisa dimasuki rakyat.

























