LASKAR Desak APH Awasi Pokmas Rp76, 5 Miliar dari Tekanan Eks Timses Wali Kota Makassar

0
FOTO: Ilustrasi pengerjaan pavingblok yang bersumber dari kegiatan Pokmas. (Ist)
FOTO: Ilustrasi pengerjaan pavingblok yang bersumber dari kegiatan Pokmas. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga anti korupsi mendesak Wali Kota Munafri Arifuddin memanggil 153 Lurah di Makassar.

Desakan datang dari Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan LASKAR SULSEL), setelah melakukan serangkaian investigasi dari beberapa kelurahan.

Ketua harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., mengungkapkan hal ini perlu dilakukan setelah mengkonfirmasi pelaksanaan pengerjaan pembangunan fisik berupa drainase, Pavingblok dan rehabilitasi gedung yang nantinya di kelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Advertisement

“Pokmas ini adalah sekumpulan warga yang dibentuk secara mandiri melalui musyawarah di lingkungan kelurahan. Anggarannya itu capai Rp 500 juta,” ungkap Ilyas Maulana. Selasa (30/6).

Dijelaskan, Pokmas tipe kelompok IV dalam pengelolaan dana kelurahan dengan memakai jasa warga sekitar.

“Anggaran Pokmas ini terbagi atas 2 penganggaran melalui Dana Alokasi Umum [DAU] dari Pemerintah Pusat, dan Pemkot Makassar,” beber Ketua Harian LASKAR Sulsel.

“Anggaran Rp 350 juta untuk pembangunan fisik berupa pengerjaan drainase, pavingblok dan rehabilitasi,” tutur Ilyas yang juga eks Tim Hukum MULIA.

“Sedangkan Rp 150 juta untuk pemberdayaan berupa sosialisasi serta bimtek,” jelasnya.

Dirinya pun berharap agar Wali Kota Makassar mengingatkan eks Tim Sukses (Timses) nya tidak menekan para Lurah dengan membawa bawa pengusaha.

“Tentu Laskar Sulsel berharap, Kegiatan Pokmas ini dilaksanakan oleh para Lurah tanpa adanya intervensi eks para timses Wali Kota Makassar,” harap Ilyas.

“Biarkan Lurah dan warganya yang melaksanakan pekerjaan Pokmas, Agar uang yang nilainya Rp 500 juta membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,” katanya.

“Jangan lagi ada Timses manfaatkan ini. Coba bayanging kalau Rp 500 juta dikalikan 153 kelurahan kan nilainya Rp76,5 miliar, Harus diwanti-wanti jangan sampai ada oknum menjual jual nama Wali Kota. Tentu hal ini merusak citra Wali Kota Makassar,” tegas Ilyas.

Dijelaskannya, Dana kelurahan ini biasanya menjadi sasaran empuk bagi timses ataupun konsultan politik di berbagai daerah dalam menghimpun dana untuk kepentingan tertentu.

Mantan Tim Hukum Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) mendesak agar aparat penegak hukum (APH) memantau pelaksanaan Pokmas.

“Kita senantiasa berprasangka baik, semoga di Kota Makassar dapat dimanfaatkan secara baik dan terbebas dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Kepala Daerah (Walikota) itu,” kunci Ketua harian LASKAR Sulsel. (LN)

Advertisement