
LEGIONNEWS.COM – MALILI, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diduga tengah mempersiapkan kembali langkah pengosongan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Informasi tersebut terungkap melalui sebuah dokumen internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dokumen berupa surat undangan rapat teknis tertanggal 23 Juli 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Surat bernomor 100/Setda tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemkab Luwu Timur akan melaksanakan pengosongan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan pengosongan tanah terhadap bidang-bidang tanah yang telah dilakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan,” demikian bunyi salah satu bagian surat tersebut.
Surat tersebut menjelaskan, rencana pengosongan dilakukan setelah proses penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemkab juga mendasarkan rencana itu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab mengundang pihak PT IHIP menghadiri rapat teknis persiapan pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur.
Agenda rapat disebutkan untuk “penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.” Menariknya, dalam surat tersebut Pemkab secara khusus juga meminta agar petugas keamanan (security) PT IHIP yang bertugas di kawasan industri turut hadir dalam rapat tersebut.
Permintaan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan telah dilibatkan dalam tahap persiapan teknis menjelang pelaksanaan pengosongan lahan.
Muncul di Tengah Polemik
Beredarnya surat ini muncul di tengah memanasnya polemik sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan.
Sebelumnya, pada Rabu (29/4/2026) lalu, Pemkab Luwu Timur telah melaksanakan upaya land clearing pada lahan yang sama dan menuai perlawanan sengit dari warga setempat.
Atas aduan warga melalui LBH Makassar, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Bupati Luwu Timur agar menunda rencana pengosongan maupun penggusuran lahan sampai seluruh proses penyelesaian pengaduan masyarakat dilakukan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Di sisi lain, LBH Makassar yang selama ini mendampingi warga Laoli juga menyatakan akan kembali meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi adanya rencana pengosongan lahan tersebut.
Apabila isi dokumen ini benar akan ditindaklanjuti, maka rapat yang dijadwalkan pada Senin (27/7/2026) dapat menjadi tahapan penting menjelang pelaksanaan pengosongan lahan yang selama ini menjadi penolakan sejumlah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun manajemen PT Indonesia Huali Industry Park terkait isi surat tersebut maupun rencana pelaksanaan pengosongan lahan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait. (*)






















