Kuasa Hukum Dr. Bastian Lubis Klarifikasi Soal Kedudukan Kliennya dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kejati Kaltara

0
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kordinator Team Kuasa Hukum Dr. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM memberikan penjelasan terkait dengan pemberitaan di beberapa media online yang mengaitkan nama kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima awak media Rabu malam (11/3/2026) menjelaskan bahwa Dr. Bastian Lubis adalah Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara).

Disampaikannya bahwa Pertama Dr. Bastian Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Pemanggilan saksi merupakan hal yang lazim dalam proses penyidikan untuk menggali informasi dan klarifikasi terhadap fakta yang sedang didalami oleh penyidik.” tulis Agus Amri, dalam keterangannya.

“Kedua, Klien kami bersikap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, klien kami telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada tanggal 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukum.” katanya dalam keterangannya itu.

Agus Amri, menjelaskan, Namun karena kondisi teknis dan keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadhan, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

“Hal ini bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif, melainkan karena perbedaan waktu kedatangan yang telah sebelumnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” tutur Kordinator Team Kuasa Hukum Dr. Bastian Lubis.

Ketiga, Disebutkannya, bahwa kliennya itu tidak ada keterlibatan dalam proyek ASITA.

“Perlu kami tegaskan bahwa, Dr. Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis, maupun finansial dalam kegiatan hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara.” beber Agus Amri.

Katanya, Universitas Patria Artha juga tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak yang menerima dana hibah dalam kegiatan tersebut.

“Keempat, Pertemuan yang disebutkan dalam penyidikan bersifat informal. Beberapa pertemuan yang disebut-sebut dalam proses penyidikan hanya berupa pertemuan informal dan perkenalan biasa, tanpa adanya hubungan kerja sama, kontrak, ataupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait program dimaksud.” jelas Amri.

Kordinator team kuasa hukum Dr. Bastian Lubis, bahwa kliennya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dalam proses di Kejati Kaltara.

“Kami sebagai kuasa hukum menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.” ujar Amri.

“Klien kami siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik.” katanya menambahkan.

Kordinator team kuasa hukum Dr. Bastian Lubis, menghimbau kepada seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

“Mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas berpotensi merugikan nama baik dan reputasi pihak yang bersangkutan.” beber Amri.

Dirinya pun berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Dr. Bastian Lubis selama ini dikenal sebagai akademisi dan pegiat tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu beliau justru berkepentingan agar proses hukum ini berjalan secara transparan.” tutup Agus Amri. (LN)

Advertisement