Korupsi Bantuan untuk Fakir Miskin, JPU Kejati Sulsel dan Kajari Takalar Tuntut Terdakwa Hukuman Penjara 10 Tahun

FOTO: Para Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako untuk fakir miskin di kabupaten Takalar dituntut hukuman pidana 10 tahun.
FOTO: Para Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako untuk fakir miskin di kabupaten Takalar dituntut hukuman pidana 10 tahun.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Enam orang Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako untuk fakir miskin di kabupaten Takalar dituntut hukuman pidana 10 tahun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar akibat perbuatan secara bersama-sama keenam terdakwa itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.975.573.821

Mereka para terdakwa telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH,.MH Kepada media dalam keterangan tertulisnya Rabu (6/3/2024) mengatakan terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar.

Advertisement

“Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar, Dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar dia Terdakwa Zainuddin, dan Supplier UD. 38 terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel itu.

Dikatakannya, Hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

“Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin, baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, SE, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, SE, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 13.975.573.821 itu berdasarkan perhitungan ahli BPK,” beberapa Soetarmi.

Akibat perbuatan keenam Terdakwa JPU mendakwanya dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa:

Tuntutan JPU Terhadap Enam Terdakwa

PERTAMA, Terdakwa Zainuddin selaku koordinator daerah kabupaten takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun, 6 bulan serta denda Rp500.000.000 dan subsidiair 3 bulan kurungan. Hukuman Terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Penuntut juga menghukum Terdakwa Zainuddin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

Dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;

KEDUA, Terdakwa Albar Arief pihak swasta dituntut Pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Albar Arief untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 (tiga) bulan;

KETIGA, Terdakwa ABD Rahim bin Abd Rahman (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ABD Rahim bin Abd Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan;

KEEMPAT, Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Mansur untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

KELIMA, Terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RESTU YUSUF untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00, pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;

KEENAM, Terdakwa RISWANDA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. (LN)

Advertisement