
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar memberikan perlindungan hukum kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang muncul dan memberikan keterangan dalam video viral terkait dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Syamsul, para ASN yang berani menyampaikan informasi di ruang publik merupakan orang-orang yang memiliki keberanian moral dan patut mendapatkan apresiasi, terlepas dari benar atau tidaknya substansi yang nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum.
“Mereka yang speak up dalam video tersebut adalah orang-orang yang berani. Keberanian untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui di tengah isu yang sensitif seperti ini bukan perkara mudah. Karena itu, mereka patut diapresiasi dan negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” kata Syamsul, Senin (29/6/2026).
Ia menilai, dalam situasi seperti ini tidak menutup kemungkinan munculnya tekanan, intimidasi, atau tindakan-tindakan yang berpotensi membuat para ASN tersebut merasa takut setelah menyampaikan informasi yang mereka ketahui.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa selalu ada kemungkinan munculnya intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap orang-orang yang berani berbicara. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dan DPRD harus memastikan para ASN yang telah speak up mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.
Menurut Syamsul, perlindungan tersebut penting agar proses pencarian kebenaran dapat berjalan secara objektif tanpa ada rasa takut dari pihak-pihak yang memberikan informasi.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa siapa pun yang berani membuka dugaan persoalan di dalam birokrasi justru akan menghadapi risiko terhadap karier, jabatan, atau masa depannya sebagai ASN. Negara harus hadir dan memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan menjadi korban karena keberaniannya berbicara,” tegasnya.
Syamsul juga meminta agar seluruh substansi yang berkembang dalam video viral tersebut ditelusuri secara profesional dan objektif oleh pihak yang berwenang sehingga tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, jika dugaan itu benar maka hukum harus ditegakkan. Tetapi jika tidak terbukti, maka nama baik seluruh pihak harus dipulihkan. Namun sebelum semua itu berproses, orang-orang yang berani menyampaikan informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi,” tutup Syamsul Bahri Majjaga. (*)























