Ketua Adat Ammatoa Digugat di PN Bulukumba, Zul Majjaga Ingatkan ini

0
FOTO: Advokat dan Pemerhati hukum asal Bulukumba , Syamsul Bahri Majjaga
FOTO: Advokat dan Pemerhati hukum asal Bulukumba , Syamsul Bahri Majjaga

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Sengketa perdata terkait kawasan Hutan Adat Kajang Ammatoa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan profesional hukum. Salah satunya datang dari Advokat Zul Majjaga, putra daerah Bulukumba yang menghabiskan masa sekolahnya di wilayah Kajang.

Zul Majjaga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Ketua Adat Ammatoa sebagai tergugat bukan hanya persoalan sengketa tanah biasa, tetapi menyangkut identitas, nilai leluhur, serta hak adat yang telah hidup jauh sebelum lahirnya hukum positif Indonesia.

“Saya ini lahir dan besar di Bulukumba, dan saya sekolah di Kajang. Secara moral dan emosional, saya bagian dari komunitas yang menghormati nilai-nilai Pasang ri Kajang. Karena itu ketika Ammatoa digugat, ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi menyentuh martabat hukum adat yang sudah diakui negara,” ujar Zul Majjaga dalam keterangan tertulisnya kepada media Sabtu (13/12)

Ia menilai bahwa proses hukum tetap harus dihormati, namun pengadilan perlu mencermati secara objektif bahwa hutan adat Ammatoa telah mendapatkan pengakuan formal melalui Perda Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 serta SK Menteri LHK tahun 2016. Dengan demikian, praktik penguasaan dan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat Kajang merupakan tindakan hukum yang sah dan dilindungi konstitusi.

Zul Majjaga menekankan bahwa masyarakat adat Kajang selama ini dikenal sebagai penjaga hutan yang konsisten dan paling sukses mempertahankan kelestarian ekologis. Karena itu, menurutnya, gugatan terhadap Ammatoa harus dilihat dalam konteks yang jernih agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengakuan hukum adat di Indonesia.

“Ammatoa bukan hanya tokoh adat, tapi simbol kearifan ekologis yang sudah terbukti menjaga hutan beratus-ratus tahun. Pengadilan harus benar-benar menimbang aspek itu. Jangan sampai proses hukum malah menggerus hak adat yang sudah diakui negara,” tambahnya.

Sebagai putra daerah, Zul berharap agar semua pihak tetap mengedepankan dialog dan pemahaman menyeluruh. Ia percaya bahwa penyelesaian perkara ini harus mempertimbangkan pendekatan hukum yang utuh: hukum nasional, hukum adat, dan keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat Kajang.

“Saya percaya majelis hakim memiliki kebijaksanaan untuk melihat perkara ini bukan hanya dari aspek formal, tetapi juga substansi keadilan. Kita harus menjaga keseimbangan antara hukum negara dengan hukum adat. Karena di Kajang, adat bukan sekadar tradisi — itu adalah cara hidup.”

Zul Majjaga juga menyampaikan bahwa sebagai warga Bulukumba, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan hutan adat Ammatoa.

“Ini rumah kita. Ini identitas kita. Dan sebagai orang yang pernah sekolah di Kajang, saya tahu betul bagaimana masyarakat adat menjaga amanah leluhur. Negara semestinya hadir untuk menguatkan, bukan melemahkan.”

Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, dengan pemeriksaan setempat dan pembuktian yang masih berlangsung. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, adil, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi. (*)

Advertisement