Kemendagri Siapkan Pemekaran 1 Kabupaten di Sulsel dan 9 Kota-Kabupaten di Papua

Foto hasil tangkap layar (Dok. Tribun timur)

PEMERINTAHAN, Legion-news Beredar luas gambar hasil tangkap layar bertuliskan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang layak. Gambar Itu dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari beberapa grup pesan singkat sejak, Selasa (10/8/2021) kemarin.

Nampak terlihat ada 32 daerah calon DOB yang layak. Terdiri dari 25 kabupaten, empat kota dan tiga provinsi.

DOB Provisi;

1. Kepulauan Nias
2. Bolaang Mongondou
3. Pulau Sumbawa

Advertisement

DOB Kota (Provinsi Papua dan Papua Barat) yaitu;

1. Kota Lembah Baliem
2. Kota Manokwari

DOB Kabupaten (Provinsi Sulawesi Selatan) yaitu;

Kabupaten Bone Selatan

DOB Kabupaten (Provinsi Papua – Papua Barat)

1. Kabupaten Pulau Numfor
2. Kabupaten Ketengban
3. Kabupaten Muyu
4. Kabupaten  Admi Korbai
5. Kabupaten Imekko
6. Kabupaten Kokas
7. Kabupaten Raja Ampat Selatan

Dikonfirmasi terkait kebenaran gambar tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Ennywati tidak merespon terkait gambar tersebut.

Ia merespon secara umum, apakah ada daerah otonomi baru di Sulsel.

“Untuk daerah otonomi baru belum bisa, karena sampai sekarang masih moratorium,” kata Enny sapaannya via pesan WhatsApp, Rabu (11/8/2021).

Ia mencontohkan, DOB yang sementara moratorium seperti Luwu Raya.

Khusus daerah Bone Selatan, Enny tidak menjelaskan swcara spesifik.

“Untuk sampai sekarang, belum ada penyelesaiannya, karena Kemendagri belum membuka kran moratoriumnya,” jelas Enny.

Seperti dilansir dari Tribunnews sebelumnya, Hingga akhir Juni 2021, tercatat 178 berkas usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam rapat finalisasi penetapan Calon Otonomi Daerah Baru dengan pemerintah Provinsi Banten, di Serang, Senin (28/6/2021) lalu.

“Kami telah menerima banyak sekali aspirasi masyarakat mengenai pemekaran daerah. Total sudah 178 DOB yang telah menyerahkan berkas administrasi untuk pemekaran,” kata Fachrul Razi, senator asal Aceh.

Dalam konteks Otonomi Daerah, Ketua Komite I menyampaikan bahwa peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi.

Yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 32 Tahun 1999. UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terakhir, Fachrul Razi meyakini bahwa isu terkait Penataan Daerah menjadi hal krusial yang mesti direspon cepat oleh pemerintah, khususnya terkait DOB.

“DPD Selaku representasi daerah mengharapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terkait issue Penataan Daerah, apalagi menyangkut DOB.

Khawatirnya jika terus dibiarkan, akan menimbulkan potensi konflik baru di waktu yang akan datang,” tutupnya.(*)

Advertisement