Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Berlaku 1 April 2026

0
FOTO: Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih. (Dok. Setkab)
FOTO: Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih. (Dok. Setkab)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pemerintah mengeluarkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi mulai berlaku 1 April 2026.

Terdapat 8 poin penting disampaikan Sekretariat Kabinet (Setkab) Merah Putih.

Pertama, Kondisi Umum:

Advertisement
  • Ekonomi Indonesia stabil & kuat
  • Stok BBM aman, Fiskal terjaga
  • Situasi global jadi momentum untuk penyesuaian pemakaian energi secara wajar dan bijak.

Kedua, WFH Nasional:

  • ASN WFH 1 hari/minggu (setiap Jumat).
  • Swasta dianjurkan mengikuti.
    Tujuan: efisiensi, digitalisasi, kurangi mobilitas.

Ketiga, Sektor Tetap Normal:

  • Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap WFO.
  • Sekolah tetap tatap muka normal.

Keempat, Efisiensi Besar-Besaran:

  • Perjalanan dinas: Dalam negeri 50%, Luar negeri 70%.
  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Dorong transportasi publik.

Kelima, Refocusing anggaran:

  • Rp121–130 Triliun dialihkan ke program prioritas, termasuk pemulihan Sumatera.

Keenam, Pembelian BBM Subsidi:

  • Pakai barcode MyPertamina. Maks 50 liter/hari (non-angkutan umum).

Ketujuh, Harga BBM subsidi dan non subsidi:

  • Tidak ada perubahan.

Makan Bergizi Gratis:

  • Fokus 5 hari/minggu kecuali untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi efisiensi: Rp25 T.

“Sekali lagi, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini, mari tetap tenang, mari tetap produktif. Dan apa yang disampaikan di sini sifatnya dinamis, nanti apabila ada perubahan pasti akan disampaikan oleh pemerintah secara cepat.” tulis akun resmi Setkab). (*)

Advertisement