Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kelas 1 SD Aisyiyah Pangkep, Pemerhati Pendidikan: Harus Masuk Ranah Hukum

0
FOTO: Ilustrasi kekerasan seks terhadap anak. (Istimewa) 
FOTO: Ilustrasi kekerasan seks terhadap anak. (Istimewa) 

LEGIONNEWS.COM – PANGKEP, Sebuah video diduga seorang Pendidik di sekolah dasar (SD) Aisyiyah di kabupaten pangkep viral.

Dalam video viral berdurasi 0,27 detik itu nampak seorang pria dewasa (Pendidik) bersama sorang siswa SD duduk berduaan di salah satu taman sekolah.

“Biadabnya,..bisanya banyak orang,” sebut pria yang merekam perlakuan cabul itu.

Advertisement

Salah satu sumber terpercaya mengungkapkan bahwa anak perempuan korban pencabulan itu siswi SD Kelas 1.

“Anak SD kelas 1 ini yang perempuan,” katanya.

Sumber terpercaya itu juga menyerahkan sebuah foto berupa “Surat Pernyataan” Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Pangkep bernomor: 010/PDA/A/V/2026 yang ditandatangani Hj Sitti Harlinah, BA selaku pimpinan Aisyiyah kabupaten pangkep.

Terdapat 4 poin penting dalam pernyataan Sitti Harlinah. Pada angka empat disebutkan, “Demi menjaga ruang tumbuh kembang anak, Kami memohon dengan sangat bapak/ibu tidak menyebarluaskan video tersebut, Jejak digital berdampak buruk bagi psikologi dan masa depan siswa si kemudian hati”.

Jadi Perhatian Pemerhati Pendidikan

Abd Rahman menyebutkan perbuatan pencabulan terhadap anak didik dapat dijerat dengan perbuatan pidana.

Hal itu katanya, Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait perlindungan peserta didik di satuan pendidikan.

Walaupun, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Pangkep dalam suratnya itu menyimpulkan bahwa tuduhan adanya tindakan pelecehan sebagaimana beredar dalam video dinyatakan “tidak benar” hasil penelusuran internal, namun tetap menetapkan status nonaktif bagi tenaga pendidik terkait karena ditemukan indikasi tindakan yang tidak selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Hal ini kami apresiasi sebagai langkah awal evaluasi internal, namun kami sangat menyayangkan dan menilai bahwa kesimpulan serta proses penanganan yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip dan aturan hukum yang berlaku.” ujar Rahman.

Pria yang biasa disapa Daeng Gusdur ini menjelaskan berdasarkan fakta visual yang terekam dalam video tersebut, secara nyata terlihat adanya perbuatan yang masuk dalam kategori tindakan pelecehan terhadap anak, yang mana hal ini secara tegas dilarang dan diancam pidana menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Katanya, Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, dan pelecehan.

“Lebih lanjut, peraturan di bidang pendidikan mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan peserta didik dari tindakan kekerasan dan perlakuan salah lainnya di lingkungan sekolah.” tutur Daeng Gusdur.

Lanjutnya, Mencermati hal tersebut, penanganan kasus ini tidak sepatutnya berhenti pada penyelidikan dan kesimpulan internal semata.

Sekolah bukanlah pihak yang berwenang untuk memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana, atau memvalidasi benar atau tidaknya tindakan pelecehan dari sudut pandang hukum dan psikologis anak. Berdasarkan regulasi yang dimaksudkan, langkah yang tepat dan wajib dilakukan adalah:

PERTAMA; Berkoordinasi dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Instansi ini memiliki keahlian, kewenangan, dan prosedur khusus untuk melakukan kajian, pendampingan, serta menilai dampak psikologis dan trauma yang dialami anak.

Penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelecehan atau bukan, serta dampaknya terhadap tumbuh kembang anak, harus didasarkan pada standar dan kajian dari pihak berwenang dan ahli, bukan asumsi internal sekolah.

KETIGA; Menyerahkan ranah pidana kepada Aparat Penegak Hukum: Karena perbuatan yang terekam memiliki unsur tindak pidana, maka kewenangan mengusut dan memutus perkara tersebut ada di tangan kepolisian dan kejaksaan.

Sekolah berkewajiban melaporkan, memberikan data, dan mendampingi proses hukum, bukan menarik kesimpulan yang berpotensi mengesampingkan fakta yang ada.

KEEMPAT; Mengutamakan Kepentingan Terbaik Anak: Segala tindakan harus berpusat pada pemulihan hak-hak anak, pemulihan psikologis, dan perlindungan masa depan anak. Menyimpulkan kasus hanya lewat penelusuran internal justru berisiko mengabaikan hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang semestinya.

“Kami menegaskan kembali, bahwa meskipun pihak sekolah telah menetapkan sanksi administratif berupa pembebasan tugas, hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi.” ujar pemerhati pendidikan ini.

“Regulasi sudah sangat jelas: perlindungan anak adalah kewajiban semua pihak, dan setiap perbuatan yang merugikan anak, apalagi yang dilakukan oleh pendidik selaku orang tua di sekolah, harus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.”

“Oleh karena itu, kami mendesak agar penanganan kasus ini dibuka kembali, melibatkan pihak berwenang dan ahli yang independen, serta menjamin bahwa korban mendapatkan pendampingan penuh sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan pendidikan. Tujuannya tunggal: agar keadilan ditegakkan, pelaku bertanggung jawab, dan hak serta masa depan anak tetap terjaga dengan baik.” tutup Rahman. (LN)

Advertisement