Kasipenkum Kejati Sulsel Benarkan 2 Bupati, 1 Wabup dan Ketua Partai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

0
FOTO: Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi dalam keterangan persnya Senin malam( 9/3/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (LN)
FOTO: Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi dalam keterangan persnya Senin malam( 9/3/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (LN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmin MD membenarkan 2 bupati dan 1 Wakil bupati diperiksa pihak penyidik Kejati.

“Iya mereka hadir memenuhi panggilan penyidik terkait pengadaan bibit nanas,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmin saat dikonfirmasi awak media LEGIONNEWS.COM Jumat malam (17/4).

Namun kata Soetarmin mereka dipanggil kapasitas sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019 – 2024.

Advertisement

“Tidak ada panggilan terhadap para bupati. Mantan anggota DPRD saja kemarin yang diperiksa,” katanya menambahkan.

Mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2109 – 2024, Andi Ina Kartika Sari. Saat ini Andi Ina sebagai Bupati Barru.

Lalu, ada nama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif atau biasa disapa Sahar. Saat periode 2109 – 2024 Sahar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya saat itu yang turut diperiksa adalah Darmawangsyah Muin. Pria yang biasa disapa Wawan saat ini menjabat sebagai Wabup Gowa.

Selain itu ada nama Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah yang kabarnya turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi dalam keterangan persnya Senin malam( 9/3/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam program pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Pokok tahun anggaran 2024.

Program pengadaan bibit nanas diperkirakan senilai Rp 50 miliar dari anggaran yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 60 miliar.

Menurut Kajati Sulsel program tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.

Sebab katanya, pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar itu tidak didukung proposal maupun kesiapan lahan.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya, langsung ditetapkan,” ucap Kajati Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Senin malam (9/3/2026).

“Lahannya juga tidak ada. Jadi tidak ada perencanaan yang jelas,” ujar Didik menambahkan.

Katanya, Akibat lemahnya perencanaan tersebut, sebanyak 4 juta bibit nanas yang diadakan tidak dapat disalurkan kepada masyarakat.

Bahkan kata Kajati Sulsel, sekitar 3,5 juta bibit hanya tersimpan di PTPN dan akhirnya rusak.

“Coba bayangkan, tidak ada perencanaan yang matang dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit,” ungkapnya kepada awak media yang hadir.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, inisial BB sebagai tersangka.

BB adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Dia tidak sendirian, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (52), RM (35), RS (50), RE (50), dan UN (49).

“Coba bayangkan, tidak ada perencanaan yang matang dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi, termasuk Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan. (LN)

Advertisement