LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polrestabes Makassar merilis hasil penangkapan dalam kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga pertengahan April 2025.
Dalam rilisnya Polrestabes Makassar menangani 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang.
Sementara barang bukti sabu yang diamanahkan pihak satuan narkoba Polrestabes Makassar seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram.
Keberhasilan jajaran Mapolrestabes Makassar itu mendapatkan apresiasi dari pengurus Karang Taruna Kota Makassar.
Dalam rilisnya yang diterima awak media Selasa (15/4), Muhammad Zulkifli, Ketua Karang Taruna mengatakan penangkapan 8 kilogram (Kg) sabu dan jenis narkoba lainnya adalah bentuk komitmen jajaran Mapolrestabes Makassar dalam pemberantasan narkotika.
“Dengan penangkapan barang bukti sabu seberat 8 Kg merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian di Mapolrestabes Makassar,” ujar Zulkifli.
Ketua Karang Taruna Makassar itu juga mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Makassar yang baru Kombes Pol Arya Perdana.
- BACA JUGA:
Jalan Provinsi di Pallantikang Gowa Bak Kubangan Kerbau, Warga: Butuh Sentuhan Gubernur Sulsel
“Pak Arya Perdana ini kurang lebih baru Menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar kurang dari dua bulan, Ada capaian luar biasa dalam pemberantasan narkoba,” tutur Zulkifli. Selasa (15/4).
Untuk diketahui Kombes Pol Arya Perdana berdinas di Mapolrestabes Makassar pada 10 Januari 2025. Ia menggantikan Brigjen Pol DR Mokhamad Ngajib S.Ik MH.
- BACA JUGA:
Freeport Kelola Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel Bakal Surati Presiden, ini Alasannya
Sebelumnya Arya Perdana adalah Kapolres Metro Depok.
Zulkifli mengatakan pemberantasan narkoba bentuk komitmen kepolisian dalam mensukseskan program astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami dari karang taruna tentu sangat berharap dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Bukan hanya pihak kepolisian, Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, Ada hal yang dicurigai terkait peredaran narkotika untuk segera menyampaikan ke aparat kepolisian,” terang Zulkifli.
Dia juga berharap Kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan tuntutan dan vonis yang maksimal terhada.para pengedar narkoba
Ketua Karang Taruna menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan proses transparansi terhadap upaya penggagalan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat melalui pemberitaan media.
“Langkah transparansi yang dilakukan Kapolrestabes Makassar dengan memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat itu adalah hal penting,” tutur Zulkifli.
“Kami karang taruna juga berharap agar penegak hukum lainnya melakukan hal yang sama. Misalnya dengan memberikan hukuman yang maksimal kepada mereka para pengedar dan bandar yang memiliki barang terlarang capai kiloan yang sudah barang tentu hukumannya harus maksimal,” imbuh ketua karang taruna Makassar itu.
Dia pun berharap pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika untuk mendisiplinkan warga binaan mereka. (*)