Jelang MotoGP 2022 di Mandalika, Satgas COVID-19 Terbitkan SE

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – MotoGP 2022 di Mandalika digelar di dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk pemerinta dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble.

SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas pada tanggal 3 Februari.

ā€œSurat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh Penyelenggara MotoGP 2022,ā€ ujar Suharyanto dalam SE.

Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata serta olahraga yang produktif dan aman COVID-19.

Advertisement

Ketua Satgas menyampaikan, sistemĀ bubbleĀ akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistemĀ bubbleĀ untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.

ā€œSetiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistemĀ bubbleĀ di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,ā€ ujarnya.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistemĀ bubbleĀ pada MotoGP Mandalika dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan, evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

ā€œRuang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistemĀ bubbleĀ pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemiĀ Corona Virus DiseaseĀ 2019 (COVID-19),ā€ ujarnya.

Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 24 Januari 2022.

SistemĀ bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Advertisement