Penulis: Safira Almey Tiara
Sekertaris Bidang IMMAWATI PC IMM Kota Makassar
LEGIONNEWS.COM – OPINI, 8 Maret 2026 diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional atau (International Women’s Day) yang perayaannya selalu memenuhi sosial media dengan seruan kebebasan untuk perempuan.
Hari Perempuan Internasional bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan sebuah seruan mendesak bagi dunia untuk menegakkan RIGHTS. JUSTICE. ACTION.
Kita tidak hanya untuk merayakan pencapaian, tetapi untuk mengakui kenyataan pahit bahwa perjalanan menuju kesetaraan masih jauh dari garis finis. Di seluruh belahan dunia, jutaan perempuan dan anak perempuan masih menghadapi tembok besar dalam mengakses keadilan hukum, perlindungan dari kekerasan, dan hak atas suara mereka sendiri.
International Women’s Day di Indonesia telah bertransformasi menjadi sebuah seremoni tahunan yang gegap gempita. Namun, di balik perayaan yang estetis itu, ada jeritan yang tenggelam. Di balik angka partisipasi kerja perempuan yang meningkat, ada statistik kekerasan yang terus meningkat. Kita berada dalam sebuah paradoks: merayakan kemajuan perempuan di panggung publik, sembari menutup mata terhadap ancaman yang dialami mereka di ruang privat dan ruang gelap penegakan hukum.
Paradoks Statistik dan Luka yang Menganga
Data tidak pernah berbohong, namun ia seringkali diabaikan. Merujuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 terdapat kenaikan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 14,075% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ribuan kasus dilaporkan setiap tahunnya, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menghantui ruang digital kita.
Dengan kasus kekerasan seksual menjadi jenis yang paling mendominasi dengan total 24.472 kasus. Pada kasus tersebut komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan secara langsung, yang berarti rata-rata mereka menangani 19 kasus per hari.
Data juga menunjukan bahwa tempat yang harusnya paling aman justru menjadi yang paling berbahaya bagi perempuan diantaranya di ranah privat (KDRT, KDP, KPRT dan Inses ) sekitar 337.961 kasus dengan kasus yang mendominasi yaitu Kekerasan psikis dan seksual.
Selain itu di ranah publik ( lingkungan kerja, pendidikan, tempat umum dan KBGO ) tercatat sebanyak 17.525 kasus. Di ranah ini, kekerasan seksual adalah jenis kekerasan yang paling tinggi, sedangkan di ranah negara (tindakan aparat atau kebijakan diskriminatif) Tercatat sebanyak 2.707 kasus yang di iringi penemuan 300 kebijakan di tingkat daerah yang dinilai diskriminatif.
Tragisnya, angka-angka tersebut hanyalah fenomena gunung es.
Di bawah permukaan, jutaan perempuan memilih bungkam karena sistem sosial kita masih mengidap penyakit kronis bernama victim blaming (menyalahkan korban). Merujuk pada pemikiran Simone de Beauvoir dalam The Second Sex, posisi perempuan seringkali diletakkan sebagai “Liyan” atau objek.
Dalam kasus pelecehan, fokus masyarakat dan penegak hukum seringkali beralih dari kejahatan pelaku menjadi perilaku korban karena pertanyaan pertama yang muncul seringkali bukan tentang siapa pelakunya, melainkan “apa yang dia kenakan?” atau “mengapa dia keluar malam?”.
Budaya ini secara sistematis membunuh keberanian korban untuk mencari keadilan, menjadikan IWD sekadar basa-basi tahunan tanpa substansi perlindungan. Jika kita merayakan IWD selama 24 jam, maka di sela-sela ucapan selamat tersebut, setidaknya ada 19 perempuan yang sedang berjuang mencari keadilan atas kekerasan yang mereka alami.
Ini adalah sebuah paradoks moral: bagaimana mungkin kita merayakan “kesetaraan” di saat ruang aman bagi perempuan semakin menyempit?
UU TPKS: Harapan yang Masih Terbentur Tembok Patriarki
Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022 sebenarnya adalah fajar baru.
Setelah penantian belasan tahun, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang progresif—yang mengakui hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Namun, hukum di atas kertas hanyalah benda mati tanpa napas implementasi yang berpihak pada korban.
Kita masih sering menyaksikan bagaimana aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender memperlakukan korban dengan dingin. Dalam banyak kasus, korban justru mengalami trauma sekunder saat proses pemeriksaan.
Belum lagi tantangan di daerah-daerah terpencil di mana akses terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau rumah aman sangat minim. Implementasi UU TPKS seringkali terbentur oleh tembok tebal patriarki yang sudah mengakar di lembaga-lembaga formal maupun informal.
Perayaan IWD seharusnya menjadi momentum untuk menagih janji negara: sejauh mana UU TPKS sudah menyelamatkan nyawa perempuan dari predator yang berkeliaran di sekolah, kantor, bahkan rumah ibadah?
Mengutip pemikiran Julia Suryakusuma dalam bukunya Ibuisme Negara, perempuan Indonesia seringkali terjebak dalam konstruksi sosial yang mendefinisikan “perempuan baik-baik” hanya dalam lingkup domestik.
Meskipun saat ini perempuan sudah didorong untuk berkarier namun beban domestik tetap dibebankan sepenuhnya di pundak mereka. Fenomena “beban ganda” (double burden) ini adalah bentuk kekerasan struktural yang halus namun mematikan.
Perempuan dituntut menjadi pekerja profesional yang kompetitif di kantor, namun tetap harus menjadi “manajer rumah tangga” yang sempurna tanpa bantuan sistemik dari negara, seperti akses penitipan anak yang terjangkau atau pembagian kerja domestik yang setara dengan pasangan.
IWD seringkali memuliakan perempuan sebagai “sosok kuat”, namun predikat “kuat” ini sebenarnya adalah eufemisme untuk menormalisasi kelelahan luar biasa yang dialami perempuan akibat ketimpangan sistemik ini.
Tantangan bagi perempuan Indonesia di tahun 2026 tidak lagi hanya bersifat fisik. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) telah menjadi front pertempuran baru. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, pemerasan seksual digital, hingga perundungan siber terhadap perempuan yang aktif secara politik menunjukkan bahwa teknologi digunakan sebagai alat baru untuk mempertahankan dominasi patriarki.
Korban terbanyak berada pada rentang usia produktif, yakni 18–24 tahun dan 25–40 tahun. Ini berarti, perempuan yang sedang berupaya membangun karier dan masa depannya justru menjadi sasaran utama pelecehan. IWD yang seringkali mempromosikan “digitalisasi untuk perempuan” menjadi hambar jika negara gagal memberikan perlindungan data dan hukum yang tegas terhadap predator siber.
IWD Bukan Sekadar Seremoni
Maka, apa arti Hari Perempuan Internasional di tengah kepungan kasus pelecehan ini? IWD harus dikembalikan pada akarnya sebagai gerakan politik dan protes sosial, bukan sekadar hari untuk membagikan bunga atau diskon belanja. Kita butuh lebih dari sekadar apresiasi; kita butuh transformasi.
1.Transformasi Hukum: Memastikan setiap pasal dalam UU TPKS dijalankan tanpa kompromi, termasuk penyediaan fasilitas pemulihan bagi korban di setiap daerah.
2.Transformasi Pendidikan: Menghapuskan kurikulum yang melanggengkan stereotip gender dan memperkenalkan pendidikan seks serta persetujuan (consent) sejak dini.
3.Transformasi Budaya: Berhenti menyalahkan korban dan mulai menuntut pertanggungjawaban kolektif atas keamanan ruang publik.
Seperti yang ditulis oleh Simone de Beauvoir dalam The Second Sex, “Seseorang tidak dilahirkan sebagai perempuan, melainkan menjadi perempuan.” Di Indonesia, “menjadi perempuan” seringkali berarti belajar untuk selalu waspada, belajar untuk menelan rasa takut, dan belajar untuk berjuang dua kali lebih keras demi hak yang seharusnya sudah menjadi milik mereka sejak lahir.
Hari Perempuan Internasional adalah waktu yang tepat untuk bercermin dan merefleksi. Seberapa aman anak perempuan kita berjalan pulang dari sekolah? Seberapa berdaulat istri kita atas tubuhnya sendiri? Seberapa adil kita memperlakukan rekan kerja perempuan kita?
Jangan biarkan ucapan selamat yang manis di media sosial menutupi bau amis darah dan air mata ribuan korban kekerasan.
Merayakan perempuan berarti berani memutus rantai kekerasan. Merayakan perempuan berarti berani melawan ketidakadilan, meskipun itu ada dalam pikiran kita sendiri.
Mari kita berhenti hanya merayakan keberhasilan segelintir perempuan di puncak menara, dan mulai memperhatikan nasib jutaan perempuan yang masih berjuang di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan.
WOMEN CARE PC IMM KOTA MAKASSAR
International Women’s Day tentu juga menjadi alarm untuk tiap organisasi juga turut andil dalam menyiapkan ruang aman untuk perempuan. Dalam hal ini tentu Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah turut melakukan ikhtiar untuk mengambil peran untuk mewujudkan keadilan dan keamanan untuk IMMawati dengan menghadirkan WOMEN CARE yang dinaungi oleh Bidang IMMawati yang hadir di tingkatan DPD hingga terkhusus di PC IMM KOTA MAKASSAR.
Tentu ini tidak hanya untuk mendengar keluh kesah tetapi juga menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan perlindungan kepada IMMawati agar merasa aman dan bebas berekspresi.
Sejauh ini Women Care PC IMM KOTA MAKASSAR senantiasa berikhtiar untuk menjadikan women care tidak sekadar lembaga semi otonom( LSO) dan juga tidak hanya sekedar hadir tetapi juga memberikan dampak positif bagi IMMawati di kota Makassar.
Mulai dari ruang aman,ruang bebas berekspresi dan ruang diskusi yang bertujuan untuk memastikan kualitas IMMawati tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan zaman tetapi dengan tetap menjaga nilai spritualitas dan ideologis.

























