Inkrah, Kajari Makassar Eksekusi Eks Bendahara Brimobda Sulsel ke LP Makassar

FOTO: Ilustrasi Sidang di PN Makassar
FOTO: Ilustrasi Sidang di PN Makassar

MAKASSAR||Legion-news.com Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya mengeksekusi Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang terjerat kasus tindak pidana penipuan senilai Rp1 miliar.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Makassar bersama Kejati Sulsel membawa Yusuf ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar untuk menjalani masa penghukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021.

“Pukul 11.00 wita tadi, kita serahkan terpidana ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan tetap (inkrath),” ucap Ridwan Saputra, Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang menangani perkara tersebut via telepon, Selasa (23/3/2021).

Yusuf akan menjalani masa penghukuman di Lapas Klas 1 Makassar selama 11 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan putusan MA yang telah mengganjarnya dengan hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi dengan status penahanan kota yang telah ia jalani sebelumnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Makassar, Fadil membenarkan adanya penyerahan terpidana kasus penipuan, Iptu Yusuf Purwantoro dari Kejari Makassar ke Lapas Makassar tadi pagi.

“Iya benar. Terpidana (Yusuf Purwantoro) sudah diserahkan ke Lapas. Saat ini yang bersangkutan sementara jalani karantina selama 7-14 hari sesuai standar prokes Covid-19. Setelah itu dipindahkan ke sel tahanan,” terang Fadil via telepon.

Sekedar diketahui, dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

MA menyatakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan, Yusuf Purwantoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

“MA menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ridwan mengutip amar putusan MA.

Sebelumnya, perbuatan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut sempat dinyatakan tidak bersalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar yang menyidangkan gugatan bandingnya menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Akan tetapi perbuatannya tidak dianggap merupakan suatu tindak pidana.

Sementara pada putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut diganjar hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulkifli selaku Ketua Majelis Hakim saat itu, menyatakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diperintahkan untuk segera ditahan dalam tahanan Rutan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut melalui pertimbangan dua hal. Yakni hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di mana terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian.

Sementara hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Besaran hukum penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut, tidak terlalu jauh dari besaran tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana JPU sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu selama 3 tahun 10 bulan dan memerintahkan agar segera ditahan di dalam tahanan Rutan.

Kronologi Perkara yang Jerat Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

“Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” korban, A. Wijaya menandaskan. (**)

Advertisement