
PASANGKAYU||Legion-news.com Kejaksaan Negeri Pasangkayu-Sulawesi Barat berhasil melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, atas nama terpidana Rachmad SR Sampetoding, yang telah dinyatakan incraht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2391K/Pid.Sus/2016, tanggal (23/01/2017).
Adapun jumlah uang yang diserahkan oleh keluarga terpidana sebesar Rp1.355.088.182.- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) dikutip dari unggahan laman @KejaksaanRI. Selasa (2/2/2021)
Selanjutnya uang pengganti tersebut dimasukkan ke dalam rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Pasangkayu
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, SH.,MH didampingi oleh Para Kepala Seksi, serta dihadiri oleh keluarga terpidana dan rekan-rekan media masa baik cetak maupun elektronik, tutup unggahan media sosial milik Kejaksaan Agung. (Ln)






![Cicu Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa dari Badko HMI Sulsel FOTO: Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi [Cicu] dan unsur pimpinan, Menerima Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Senin, (15/6/2026). (Ist)](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260615-wa0385-218x150.jpg)










![Cicu Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa dari Badko HMI Sulsel FOTO: Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi [Cicu] dan unsur pimpinan, Menerima Kabid PTKP Badko HMI Sulsel Muhammad Rafly Tanda di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. Senin, (15/6/2026). (Ist)](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2026/06/img-20260615-wa0385-100x70.jpg)





