Promosi Doktor Angga Satrya Soroti Hak Anak Bawaan di Lapas, LASKAR Tekankan Penguatan SDM

0
FOTO: Ketua Umum Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., menyambut Sidang Ujian Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia yang diikuti Angga Satrya.
FOTO: Ketua Umum Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., menyambut Sidang Ujian Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia yang diikuti Angga Satrya.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) anak bawaan yang berada bersama ibunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) membutuhkan dukungan sumber daya manusia (SDM) Pemasyarakatan yang profesional dan berperspektif HAM.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., menyambut Sidang Ujian Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia yang diikuti Angga Satrya, Rabu (30/9/2026).

Angga Satrya mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Pemenuhan Hak Asasi Manusia Anak Bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara: Studi di Provinsi Sulawesi Selatan.” Sidang berlangsung pukul 13.30–15.30 WITA di Auditorium Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.

Advertisement

Illank mengapresiasi capaian akademik Angga sekaligus menilai tema disertasi tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh perlindungan kelompok rentan dalam sistem Pemasyarakatan.

“Anak bawaan tidak boleh dipandang sebagai bagian dari konsekuensi pemidanaan terhadap ibunya. Anak tetap memiliki hak sebagai manusia dan sebagai anak. Negara harus memastikan hak tersebut tidak hilang hanya karena anak berada di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Illank.

Menurutnya, pemenuhan hak anak bawaan tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga kesehatan, gizi, tumbuh kembang, pendidikan, perlindungan dan kebutuhan psikologis.

Karena itu, kualitas SDM Pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu kunci.

“Petugas Pemasyarakatan tidak cukup hanya memiliki kemampuan pengamanan. Mereka juga harus memahami HAM, perlindungan anak, pelayanan dan pendekatan yang humanis,” katanya.

Illank berharap hasil penelitian Angga Satrya tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

“Kalau kita ingin Pemasyarakatan yang profesional, penguatan tidak hanya pada fasilitas, tetapi juga pada manusianya melalui pendidikan, pelatihan, pengembangan kompetensi dan pemahaman HAM,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas capaian Angga Satrya.

“Selamat atas capaian ini. Semoga ilmu yang diperoleh tidak hanya mampu menjelaskan persoalan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi hukum, masyarakat dan kemanusiaan,” pungkas Illank. (*)

Advertisement